Puskesmas Bakauheni Ajukan Hak Jawab, Dinilai Belum Jelaskan Letak Bentuk Keberatan Dalam Publikasi Nasional
NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – UPTD Puskesmas Rawat Inap Bakauheni secara Resmi Melayangkan Surat Permohonan Hak Jawab, dan Koreksi Berita kepada Media Online Newsbin86.Com Terkait dengan Pemberitaan Dugaan Malapraktik yang Tayang pada 7 Mei 2026 yang Berjudul “Keluarga Korban Malpraktik Minta Bisa Puskesmas Bakauheni Bertanggung Jawab”. Newsbin, pada Kamis, 21/05/2026.
Dalam Surat Bernomor 400.7/0983/IV.03/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh dr. Paul Neman Hutagaol, sebagai Kepala Puskesmas Bakauheni, tertanggal 8 Mei 2026. Dalam Surat itu, Pihak Puskesmas Bakauheni menyebut Pemberitaan yang dimuat Media dinilai “Tidak Akurat, Tidak Berimbang, Dan Merugikan Pihak kami”.
Namun, dalam isi Surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci bagian mana dari Pemberitaan yang dianggap Keliru, Tidak Akurat, ataupun tidak di berikan Penjelasan (Artikel) terkait dengan Penjelasan yang bisa dikatakan Bentuk Kerugian yang dialami Pihak Puskesmas.
Selain itu, Surat Hak Jawab tersebut juga tidak memuat Poin – Poin sebagai Koreksi secara Spesifik terhadap isi Berita yang dipermasalahkan. Pihak Puskesmas hanya mengundang Media Terkait untuk hadir dalam Agenda Klarifikasi yang dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026, tepatnya di UPTD Puskesmas Bakauheni.
Padahal, berdasarkan Prinsip Hak Jawab dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pihak yang merasa dirugikan oleh Suatu Pemberitaan pada Umumnya Menyampaikan secara jelas bagian Berita yang dianggap Tidak Sesuai Fakta agar dapat dilakukan Koreksi maupun Penyeimbangan Informasi.
Sebelumnya, Pemberitaan terkait Dugaan Malapraktik Mencuat setelah Keluarga Pasien bernama Hijratul Madia meminta Pertanggungjawaban terhadap Tenaga Kesehatan yang Menangani Proses Persalinannya di Puskesmas Bakauheni. Keluarga menilai Terdapat Dugaan Kelalaian dalam Penanganan Medis yang menyebabkan Korban mengalami Keluhan Serius Pasca Persalinan.
Polemik tersebut semakin menjadi memperihatian Publik setelah muncul Tudingan Adanya Sikap Tidak Kooperatif dari Pihak Puskesmas saat Keluarga Pasien, dan Awak Media mencoba melakukan Konfirmasi Terkait Penanganan Pasien.
Hingga Berita ini diterbitkan, belum ada Penjelasan lebih lanjut dari Pihak UPTD Puskesmas Bakauheni mengenai Poin – Poin sebagai bentuk Keberatan yang Spesifik terhadap isi Publikasi Nasional yang telah beredar.
Melalui Via WhatsApp Kepada Kaperwil Newsbin86.Com Kuasa Hukum Puskesmas Bakauheni akan Melayangkan Hak Jawab, “Iya dah Bang kita tidak perlu bertemu, nanti kami akan mengirimkan kan Hak Jawab Tentang apa yang menjadi Keberatan, dan kalau untuk Tuntutan yang lain silahkan melalui Mekanis lain, ini cuma untuk Rekan – Rekan Media saja,” Pungkasnya.
Teamred.
