Darurat Perlindungan Anak..!!! TRC – PPA Desak Bareskrim Bongkar Dugaan Paspor Ganda GID
NEWSBIN86.COM Jakarta — Dugaan Penerbitan Paspor Baru terhadap Seorang Anak Perempuan berinisial GID (15) menjadi Sorotan Serius Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan, dan Anak (TRC – PPA) Indonesia. Muhammad Gufron, Wakil Koordinator Nasional TRC – PPA Indonesia mendesak Bareskrim Polri untuk Mengusut Tuntas Proses Penerbitan Dokumen tersebut, termasuk menelusuri Pihak yang mengajukan, Memverifikasi hingga Memberikan Persetujuan. Newsbin, pada Sabtu, 29/08/2026.
Persoalan ini Mencuat setelah Perceraian Oey Lie Hua Alias Lisa dengan Mantan Suaminya, Danny S. Djayaprawira.
Berdasarkan Informasi yang diterima TRC – PPA, Hak Pengasuhan GID telah ditetapkan Pengadilan berada pada Sang Ibu.
Namun, GID kemudian Diduga dibawa Ayahnya ke Singapura tanpa Sepengetahuan atau Persetujuan Pihak yang memegang Hak Pengasuhan.
Sorotan semakin tajam karena Paspor Asli GID disebut masih berada dalam Penguasaan Ibunya, sementara Diduga muncul Paspor Baru atas Identitas Anak yang sama. Kondisi inilah yang menurut Gufron harus segera Dibuka secara terang oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pihak Imigrasi.
“Bareskrim harus Membongkar Prosesnya dari awal. Siapa yang Mengajukan, Dokumen apa yang digunakan, Siapa yang melakukan Verifikasi, dan Siapa yang Memberikan Persetujuan. Kalau ditemukan Penggunaan Keterangan atau Dokumen yang tidak benar, Proses Sesuai Hukum, dan jangan Pandang Bulu,” Tegas Muhammad Gufron.
Menurut Informasi yang disampaikan TRC – PPA Indonesia, Persoalan tersebut telah Dilaporkan ke Bareskrim Polri, berkaitan dengan Dugaan Penggunaan Keterangan Tidak Benar dalam Dokumen. Karena itu, Gufron meminta Penanganannya Dipercepat agar Status, dan Proses Penerbitan Paspor tersebut Mendapatkan Kepastian Hukum.
TRC – PPA juga Menyoroti Informasi mengenai Dugaan Adanya Perhatian Khusus atau Rekomendasi dalam Proses Permohonan Paspor yang Dikaitkan dengan Silmy Karim. Namun, Gufron menegaskan Informasi tersebut harus Diuji Berdasarkan Bukti, dan Keterangan Resmi dalam Proses Penyelidikan atau Penyidikan. Tidak boleh ada Pihak yang dinyatakan terlibat atau bersalah sebelum Dibuktikan Menurut Hukum.
Menurut Gufron, Perkara Dokumen Identitas Anak Tidak Boleh Dianggap sebatas Persoalan Administrasi. Manipulasi Dokumen Anak, apabila benar Terjadi, Berpotensi Membuka Celah bagi Kejahatan yang jauh lebih serius, mulai dari Adopsi Ilegal, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga Perdagangan Bayi.
“Ketika Identitas Anak bisa di Manipulasi, di situlah Pintu Kejahatan Terbuka. Dokumen Kependudukan, dan Dokumen Perjalanan Anak harus Mendapatkan Pengawasan Berlapis. Jangan sampai Celah Administrasi justru di Manfaatkan oleh Pihak – pihak yang Tidak Bertanggungjawab,” Ujarnya.
Gufron juga meminta Aparat Mendalami setiap Mata Rantai Penerbitan Dokumen, Apabila Ditemukan Indikasi Pelanggaran, mulai dari Dokumen Lingkungan, dan Administrasi Kependudukan, Dukcapil, hingga Proses Penerbitan Paspor.
Pemeriksaan menurutnya, harus diarahkan pada Bukti, bukan Asumsi. TRC – PPA Indonesia Turut Mengingatkan, Ancaman Perdagangan Anak dan Bayi yang dapat Memanfaatkan Manipulasi Identitas. Modus dapat Berkembang Melalui Dokumen Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran maupun Dokumen Perjalanan. Media Sosial, dan Kelompok yang Mengatasnamakan Adopsi juga dinilai Perlu diawasi agar tidak disalahgunakan sebagai Pintu Masuk Transaksi Anak Secara Ilegal.
“Perlindungan Anak jangan Menunggu Korban Berjatuhan. Pencegahan harus dimulai dari Lingkungan Paling bawah, RT, RW, Desa/Kelurahan, kemudian terhubung dengan Pemerintah Daerah, Dukcapil, Imigrasi, dan Aparat Penegak Hukum (APH),” Kata Gufron.
Karena itu, TRC – PPA mendorong Penguatan Sistem Perlindungan Perempuan, dan Anak serta Pencegahan TPPO secara Terpadu. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Tenaga Kesehatan, Perangkat Desa, Lembaga Perlindungan Anak, dan Masyarakat Diminta Meningkatkan Deteksi Dini terhadap setiap Indikasi Manipulasi Identitas maupun Perpindahan Anak yang Mencurigakan.
Di akhir Keterangannya, Gufron kembali Meminta Bareskrim Polri Mengusut Dugaan Penerbitan Paspor Baru GID secara Transparan, Profesional, dan Tanpa Pandang Bulu. Apabila ditemukan Pemalsuan Dokumen, Pemberian Keterangan Tidak Benar, Penyalahgunaan Kewenangan ataupun Keterlibatan Pihak lain, seluruhnya diminta Diproses berdasarkan Alat Bukti, dan Ketentuan Hukum yang berlaku.
“Kepentingan terbaik bagi Anak harus berada di atas segalanya. Jangan biarkan Kelemahan Administrasi Menjadi Pintu Masuk Kejahatan Terhadap Anak. Siapa pun yang terbukti terlibat harus Diproses sesuai Hukum,” Pungkas Muhammad Gufron.
Julio.
