Pelaksanaan Bantuan Pangan Tahap II Di Desa Citepus Menyasar 2.471 KPM, Berjalan Dengan Baik Dan Kondusif

0
WhatsApp Image 2026-08-29 at 13.32.30
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi — Penyaluran Bantuan Pangan Tahap II di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyasar sampai 2.471 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Newsbin, pada Sabtu, 29/08/2926.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Penyaluran Tahap Pertama yang tercatat hanya sebanyak 2.453 KPM. Koswara, Kepala Desa Citepus mengatakan, terdapat Penambahan 18 KPM pada Penyaluran Tahap II.

“Untuk Penyaluran Periode atau Gelombang Tahap II ini sebanyak 2.471 KPM. Ada kenaikan 18 KPM dari Periode Pertama yang awalnya 2.453, sekarang menjadi 2.471 KPM,” Ujar Koswara.

Menurutnya, Data Penerima Bantuan bukan ditetapkan oleh Pemerintah Desa. Desa hanya menerima Data Penerima beserta Komoditas Bantuan yang harus disalurkan kepada masyarakat.

Koswara juga menjelaskan, Data tersebut diterima dari Bappenas, Pihak Desa tidak mengetahui secara pasti Sumber Data yang digunakan dalam Proses Pemutakhiran tersebut, apakah berasal dari Kementerian Sosial atau Pusat Data, dan Informasi.

“Untuk Data yang dipakai langsung dari Bappenas. Kami menerima Data Penerima, dan Komoditas atau barangnya. Jadi, Desa tidak berwenang menentukan Data sebagai Penerima Manfaat,” Tambahnya.

Penyaluran Dibagi Tiga Hari, Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Citepus dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah Kedusunan. Desa tersebut memiliki tiga Kedusunan yang menjadi Lokasi Penyaluran.

Wilayah Kedusunan 2 telah mendapatkan Penyaluran sebelumnya. Selanjutnya, Penyaluran dilakukan untuk Kedusunan 1, dan dilanjutkan ke Kedusunan 3.

Pembagian jadwal selama tiga hari dilakukan agar Proses Penyaluran berlangsung Tertib, dan masyarakat tidak berdesak – desakan.

“Kami bagi selama tiga hari supaya tidak berdesak – desakan, dan tidak berkerumun. Dengan begitu, Penyaluran bisa berjalan lebih lancar,” Tutur Koswara.

Dalam Pelaksanaannya, Pemerintah Desa hanya melibatkan Unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk membantu Kelancaran Penyaluran.

Koswara mengimbau, masyarakat yang pada Tahap sebelumnya Menerima Bantuan, tetapi pada tahap II tidak lagi masuk daftar Penerima, agar tetap Memahami Mekanisme Pendataan.

Menurut dia, Perubahan Penerima dapat terjadi karena Data menggunakan Indikator Desil Kesejahteraan. Perubahan kondisi atau posisi desil dapat membuat seseorang masuk atau keluar dari Daftar Penerima pada Tahap berikutnya.

“Data ini berdasarkan Desil. Kemungkinan pada Tahap Pertama mereka masuk Desil 1 sampai 4. Pada Tahap selanjutnya bisa saja Desilnya berubah atau naik, sehingga namanya tidak muncul lagi,” Jelasnya.

Nanih Bersyukur Kembali Mendapat Bantuan, Salah seorang Penerima Bantuan, Nanih (68), mengaku bersyukur karena kembali mendapatkan Bantuan Pangan pada Tahap II.

Nanih merupakan Warga RT. 003/003, Desa Citepus. Ia mengatakan Bantuan tersebut sangat berarti bagi Kebutuhan Keluarganya.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Terimakasih kepada semuanya atas Bantuan ini, termasuk Pak Kades. Bantuan ini sangat berarti bagi saya. Pelayanannya juga baik,” Ucap Nanih.

Nanih (68), Suaminya telah Meninggal Dunia sekitar lima tahun lalu. Nanih memiliki Tujuh Anak. Tiga di antaranya telah Menikah, dan Berkeluarga, sementara Tiga Anak masih tinggal bersamanya. Selain itu, Nanih juga mengasuh Dua Cucu yang kehilangan Ibunya sekitar 10 tahun lalu.

Ia sebelumnya juga Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kendati Bantuan Pangan yang diterimanya kali ini tidak disertai Minyak Goreng, Nanih mengaku tetap bersyukur.

“Tidak apa – apa. Saya sangat berterima kasih. Mendapat Bantuan seperti ini saja sudah Alhamdulillah,” Tambahnya.

Bagi Nanih, Bantuan Pangan menjadi salah satu Penopang Kebutuhan Rumah Tangga. Ia menyebut Kebutuhan Beras Keluarganya cukup besar, karena masih tinggal bersama beberapa Anggota Keluarga.

ARS Muhtar Newsbin86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *