Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 19 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Dan Obat Berbahaya.

NEWSBIN.COM Sukabumi – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Wakapolres, di dampingi Kasat Narkoba H Tenda Sukendar, Kasi Humas serta KBO , Beliau menggelar konferensi pers di ruang Rekonfu,perihal pengungkapan 16 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir dengan 19 terduga pelaku. Newsbin, pada Rabu, 28/02/2025.
“Kapolres terangkan ke 19 terduga Pelaku telah di amankan 13 Orang Pelaku, di duga terlibat dalam tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dan ganja. Sedangkan 6 orang Pelaku di duga terlibat dalam Tindak Pidana peredaran obat keras terbatas,” Ungkap beliau kepada Wartawan.
Selanjutnya dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba, dan obat berbahaya ini di lakukan para Pelaku di 16 TKP, berlokasi di wilayah hukum Kota seperti di Cikole, Warudoyong, Baros, Citamiang, Gunungpuyuh, Lembursitu, Sukalarang, Cireunghas, dan Sukabumi.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan seperti; Narkoba jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja, Obat Psikotropika, Obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 telpon genggam serta 2 buah bong atau alat hisap Sabu.
“Untuk modusnya para Pelaku cara menjual, dan mengedarkan Narkoba dengan bertransaksi secara langsung serta sistem tempel di sertai petunjuk tertentu, lalu mereka lakukan ada yang menjalani perbuatan terlarangnya hingga 1 tahun,” Tegas Kapolres.
Dan bagi para Pelaku di kenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 serta Pasal 436 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Untuk Hukuman nya para Pelaku di Pidana Penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup.
Terkait hal tersebut di atas Beliau sebagai Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi Narkoba, dan obat berbahaya.
“Dan bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba dapat melaporkan melalui call center 110 atau lapor polisi, siap mangga di hubungi ke nomor 0811654110,” Tambahnya.
“Mari sama – sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari Narkoba demi terwujudnya Generasi Bangsa yang sehat,” Harap Kapolres.
“Bahkan Polres saat ini telah melakukan terobosan baru ‘TRANSFORMASI LAYANAN PUBLIK POLRES SUKABUMI KOTA’ dengan cara scan me barcode yang telah di bikin oleh Polresta sendiri,” Pungkasnya.
Asep Hermawan.