Dua Sertifikat, Satu Titik Koordinat: “BPN Lampung Selatan Disorot, Dugaan AJB Bertanda Tangan Orang Yang Telah Meninggal Justru Menjadi Dasar Putusan PTUN..???”

0
WhatsApp Image 2026-08-06 at 23.39.46
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Polemik Pertanahan yang Menyeret Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan kembali Memantik Perhatian Publik. Bukan sekadar Sengketa Kepemilikan Tanah, Perkara ini memunculkan Sederet Pertanyaan Serius mengenai Profesionalisme Administrasi Pertanahan, Kepastian Hukum, hingga Dugaan Penggunaan Dokumen yang Keabsahannya Dipersoalkan. Newsbin, pada Kamis, 06 Agustus 2026.

Sorotan Utama Mengarah pada Keberadaan Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada waktu berbeda, namun Diduga Mengacu pada Objek Tanah dengan Titik Koordinat yang sama.

Sertifikat Pertama adalah SHM Nomor 0299 yang diterbitkan pada 18 Februari 2004 seluas 12.665 meter persegi, sedangkan Sertifikat Kedua adalah SHM Nomor 1770 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2015 dengan luas 12.924 meter persegi.

Jika benar Kedua Sertifikat tersebut Menguasai Objek Tanah yang sama, Publik Mempertanyakan, Bagaimana Sistem Administrasi Pertanahan dapat Melahirkan Dua Hak Atas Satu Bidang Tanah..???
Mengapa Bisa Terbit Dua Sertifikat..???

Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Nasional, setiap Bidang Tanah semestinya Memiliki Identitas yang jelas Melalui Data Fisik, dan Data Yuridis. Karena itu, Keberadaan Dua Sertifikat yang Diduga berada pada satu Titik Koordinat menimbulkan Pertanyaan Besar Mengenai Proses Penelitian Riwayat Tanah sebelum Sertifikat Diterbitkan.

Publik mempertanyakan, apakah telah dilakukan Penelitian Riwayat Hak Secara Menyeluruh, Pemeriksaan Batas Bidang, hingga Verifikasi terhadap Dokumen – dokumen yang menjadi Dasar Penerbitan Sertifikat.

Hingga Berita ini disusun, dan ditayangkan, belum mendapat Penjelasan Resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan mengenai Dugaan Tumpang Tindih terhadap Kedua Sertifikat tersebut.

Team Investigasi Temukan Dugaan Kejanggalan AJB.

Hasil Penelusuran Team Investigasi Newsbin86 bersama BPAN Aliansi Indonesia menemukan adanya Dugaan Kejanggalan pada Dokumen yang disebut Menjadi Dasar Penerbitan SHM Nomor 0299.

Berdasarkan Dokumen yang ditelusuri, Terdapat Dugaan, bahwa Akta Jual Beli (AJB) tersebut Memuat Tanda Tangan Seseorang yang menurut Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa telah Meninggal Dunia pada Tahun 1993.

Namun nama yang sama Tercatat Melakukan Transaksi Jual Beli pada Tahun 2003 atau sekitar Sepuluh Tahun setelah yang Bersangkutan dinyatakan Meninggal.

Apabila Dugaan Tersebut Benar, Maka Muncul Pertanyaan Mendasar:

Bagaimana mungkin seseorang yang telah Meninggal Dunia sepuluh tahun lalu dapat Melakukan Penandatanganan Transaksi Jual Beli sepuluh tahun kemudian..???

Temuan tersebut Menurut Team Investigasi perlu diuji melalui Proses Hukum, dan Pemeriksaan Forensik terhadap Dokumen Asli untuk Memastikan Keabsahannya.

Hal Tersebut Bukan Lagi Sekadar Sengketa Perdata.

Apabila nantinya dapat Dibuktikan, bahwa terdapat Dokumen yang tidak Autentik atau Tanda Tangan yang Dipalsukan, maka Persoalan ini Berpotensi Tidak Hanya Berkaitan Dengan Sengketa Hak Atas Tanah, akan tetapi juga dapat menyentuh Ranah Pidana Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen, sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.

Penentuan Ada atau Tidaknya Tindak Pidana, tentu merupakan Kewenangan Penyidik, dan Pengadilan setelah melalui Proses Pembuktian.

Ironisnya, Pemegang SHM 0299 Dikabarkan Menang di PTUN.

Yang Menjadi Perhatian Publik, Sengketa tersebut telah Diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pihak Pemegang SHM Nomor 0299 dikabarkan Memenangkan Perkara tersebut.

Bahkan Pengadilan Negeri Kalianda telah Menerbitkan Penetapan Eksekusi berdasarkan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Melalui Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Negeri Kalianda dijelaskan, bahwa Pelaksanaan Eksekusi dilakukan semata – mata untuk Menjalankan Amar Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum tetap.

Namun Penjelasan tersebut tidak serta merta Menjawab Substansi Pertanyaan Publik, Mengenai Keabsahan Dokumen yang Diduga Menjadi Dasar Lahirnya Salah Satu Sertifikat.

Apakah Putusan Lahir Dari Dokumen Yang Perlu Diuji..???

Di sinilah Letak Persoalan Yang Kini Menjadi Sorotan.

Apabila benar terdapat Dugaan, bahwa Salah Satu Dokumen Dasar Memuat Tanda Tangan Seseorang Yang Telah Meninggal Dunia Jauh Sebelum Transaksi Dilakukan, Maka Publik Menilai Persoalan Tersebut Layak Diuji Kembali Melalui Mekanisme Hukum Yang Tersedia.

Putusan Pengadilan Memang Wajib Dihormati.

Namun apabila di Kemudian Hari Ditemukan Bukti Baru atau Dugaan Tindak Pidana Terkait Dokumen yang menjadi Dasar Lahirnya Hak, Hukum juga Menyediakan Mekanisme Untuk Mengujinya sesuai Prosedur yang berlaku.

ATR/BPN Diminta Membuka Seluruh Riwayat Tanah..!!!

Publik kini menunggu Sikap Tegas Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan Audit Administrasi terhadap Seluruh Proses Penerbitan Kedua Sertifikat tersebut.

Pemeriksaan mMenyeluruh Terhadap Buku Tanah, Warkah, Peta Bidang, Surat Ukur, Riwayat Peralihan Hak hingga Dokumen Pendukung dinilai Penting demi Menjawab Keraguan masyarakat.

Apabila memang Ditemukan Adanya Kesalahan Administrasi ataupun Pelanggaran Hukum, maka Penyelesaiannya harus dilakukan secara Transparan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan.

Kasus ini dinilai menjadi Ujian bagi Kredibilitas Sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepastian Hukum tidak hanya Ditentukan oleh Adanya Sertifikat, akan tetapi juga oleh Integritas Proses Penerbitannya.

Publik berharap ATR/BPN, Aparat Penegak Hukum, dan Lembaga Peradilan Membuka seluruh Fakta secara Transparan agar tidak muncul Persepsi Adanya Perlindungan Terhadap Praktik yang Diduga Menyimpang.

Apabila Seluruh Dugaan Tersebut dapat Dibantah dengan Bukti Yang Sah, maka hal itu juga Penting disampaikan kepada masyarakat atau Publik. Sebaliknya, apabila ditemukan Pelanggaran, Penegakan Hukum yang Profesional menjadi Kunci untuk Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Sistem Pertanahan Nasional, dan Mencegah Praktik Mafia Tanah.

Bersambung..!!!

Team Investigasi Newsbin86 Bersama BPAN Aliansi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *