SPBU 24.351.137 Lembah Hijau Klarifikasi: Penyaluran Solar Subsidi Sesuai Aturan, Tidak Ada Pengecoran
NEWSBIN86.Com Bandar Lampung – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan Aktivitas pengecoran BBM Solar subsidi di SPBU 24.351.137 kawasan Lembah Hijau, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pihak pengelola SPBU melalui Pengawas Yosep memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi resmi. Newsbin, pada Sabtu, 19/09/2026.
“Yosep selaku Pengawas menyatakan, bahwa pemberitaan mengenai adanya praktik pengecoran atau pelangsiran BBM subsidi di SPBU tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan tidak pernah ada aktivitas pengecoran di SPBU ini. Semua penyaluran Solar subsidi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan Pertamina,” ujar Yosep.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat, meliputi pemeriksaan kode barcode, pencocokan nomor pelat kendaraan, serta kesesuaian jenis kendaraan sebelum pengisian dilakukan.
“Setiap transaksi diverifikasi berdasarkan kode resmi dan identitas kendaraan. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait adanya antrean kendaraan yang disebutkan dalam pemberitaan, Yosep menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut adalah konsumen sah yang memenuhi syarat dan berhak menerima pasokan BBM sesuai ketentuan.
“Pihak SPBU berkomitmen terus menjaga ketaatan terhadap seluruh aturan penyaluran BBM bersubsidi dan mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.
Julio.
