Sawah Produktif Terancam Tokoh Ketahanan Pangan Soroti Maraknya Batching Plant Di Lebak Selatan
NEWSBIN86.COM Lebak Banten – Maraknya Alih Fungsi Lahan Persawahan Produktif menjadi Kawasan Industri, dan Batching Plant di Wilayah Lebak Selatan, tepatnya di Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Menuai Perhatian Berbagai Kalangan. Salah satunya datang dari Tokoh Masyarakat yang Aktif di Bidang Ketahanan Pangan, Syaeful Jaro Komarudin (SJK), yang menyampaikan Keprihatinannya terhadap Kondisi tersebut. Newsbin, pada Minggu, 20/09/2026.
Menurut SJK, Keberadaan Lahan Pertanian Produktif memiliki Peran Strategis dalam Menjaga Ketersediaan Pangan masyarakat. Karena itu, Perubahan Fungsi Lahan Sawah menjadi Bangunan Industri dinilai dapat Menimbulkan Dampak Jangka Panjang Terhadap Ketahanan Pangan Daerah.
“Saya sangat menyayangkan apa yang terjadi di Depan Mata kita. Lahan Sawah yang seharusnya Menghasilkan Pangan bagi Para Petani, kini berubah Menjadi Bangunan Batching Plant. Ini merupakan Kerugian Besar bagi Para Petani, dan Generasi mendatang,” Ujar SJK kepada Awak Media.
Ia menjelaskan, bahwa Lahan yang Dialihfungsikan Merupakan Lahan Subur, dan Produktif yang selama ini Menjadi Sumber Produksi Padi sekaligus Mata Pencaharian Utama masyarakat. Jika Tren Alih Fungsi Lahan terus berlangsung, dikhawatirkan akan Terjadi Penurunan Produksi Pangan yang Berdampak langsung pada Kehidupan Warga.
SJK menilai setidaknya terdapat Beberapa Risiko yang perlu Menjadi Perhatian Bersama, antara lain Menurunnya Produksi Padi Akibat Berkurangnya Luas Lahan Pertanian, Melemahnya Kemandirian Pangan Daerah, hilangnya Sumber Penghasilan Petani serta Meningkatnya Ketergantungan Terhadap Pasokan Beras dari Luar Wilayah.
Selain menyampaikan Keprihatinan, SJK juga meminta Pemerintah Daerah agar Lebih Serius dalam Menjaga Keberadaan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) yang selama ini menjadi Penopang Kebutuhan Pangan masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah dapat Memperkuat Perlindungan Terhadap Sawah – sawah Produktif agar tidak mudah Dialihfungsikan. Pangan adalah Kebutuhan Dasar masyarakat. Jangan sampai kita Kehilangan Sumber Pangan kita sendiri,” Tegasnya.
Perlindungan Lahan Pertanian Diatur Undang-Undang..!!!
Dalam Ketentuan Perundang – Undangan, Perlindungan Lahan Pertanian telah diatur melalui Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut mengatur Perlindungan terhadap Lahan Pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Berkelanjutan serta Pembatasan terhadap Alih Fungsi Lahan.
Selain itu, Pemanfaatan Ruang juga harus Mengacu pada Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap Kegiatan Pembangunan Wajib menyesuaikan dengan Peruntukan ruang yang telah Ditetapkan Pemerintah.
Karena itu, SJK berharap Seluruh Pihak dapat Mengedepankan Keseimbangan antara Pembangunan, dan Keberlanjutan Sektor Pertanian. Menurutnya, Pembangunan Ekonomi tetap Penting, namun tidak boleh Mengorbankan Lahan Produktif yang menjadi Sumber Pangan masyarakat.
Sementara itu, sejumlah Warga di sekitar Lokasi juga mengaku Khawatir dengan semakin Berkurangnya Area Persawahan. Mereka Berharap Pembangunan yang dilakukan tetap Memperhatikan Keberlangsungan Lahan Pertanian yang selama ini menjadi Sumber Penghidupan masyarakat serta Penopang Ketahanan Pangan Daerah.
Dengan semakin Meningkatnya Kebutuhan Pangan di Masa Depan, Perlindungan terhadap Lahan Pertanian Produktif dinilai Menjadi Salah Satu Langkah Penting untuk Menjaga Ketahanan Pangan, dan Kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak.
Red Newsbin.
