Konfirmasi Perkara Malah Diancam..??? Dugaan Intimidasi Oknum Pegawai PTSP Pengadilan Agama Gedong Tataan Harus Diusut

0
WhatsApp Image 2026-08-07 at 10.39.56
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Pesawaran – Kebebasan Pers Kembali Menjadi Sorotan setelah Seorang Wartawan mengaku mendapat Pernyataan Bernada Ancaman saat menjalankan Tugas Jurnalistik di Pengadilan Agama Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Newsbin, pada Jum’at, 07 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Wartawan berupaya Mengonfirmasi Perkara Perdata yang masih dalam Proses Persidangan sebagai bagian dari Prinsip Pemberitaan yang Berimbang.

Menurut Pengakuan Wartawan, Oknum Pegawai yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gedong Tataan menyampaikan, bahwa Perkara yang masih berjalan tidak boleh Dikonfirmasi maupun dikomentari.

Bahkan, Wartawan Mengaku mendapat Peringatan dengan Kalimat yang pada Intinya menyebut, apabila tetap melakukan Konfirmasi, maka dirinya dapat Diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung atau Dilaporkan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pernyataan tersebut memicu Kritik dari Kalangan Insan Pers. Sebab, Konfirmasi kepada Lembaga Peradilan merupakan Bagian dari Mekanisme Kerja Jurnalistik untuk memperoleh Informasi yang Akurat, Berimbang, dan tidak Menyesatkan Publik.

Sejumlah Jurnalis menilai, apabila Pernyataan tersebut benar disampaikan oleh Oknum Pegawai, maka Sikap tersebut Berpotensi Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Informasi Publik, dan Kemerdekaan Pers sebagaimana dijamin dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Wartawan Memiliki Hak untuk Mencari, Memperoleh, dan Menyampaikan Informasi, sedangkan Narasumber atau Instansi Memiliki Hak untuk Memberikan Penjelasan, Menolak Menjawab, atau menyampaikan bahwa Substansi Perkara belum dapat dijelaskan, tanpa disertai Intimidasi.

Persoalan yang sedang Berproses di Pengadilan memang harus Dihormati Asas Praduga Tidak Bersalah serta Independensi Majelis Hakim.

Namun demikian, hal tersebut tidak Menghapus Hak Wartawan untuk Melakukan Konfirmasi Terhadap Informasi yang berkaitan dengan Administrasi Perkara maupun Meminta Penjelasan Resmi dari Lembaga Peradilan.

Konfirmasi justru merupakan bagian penting dari Prinsip Keberimbangan dalam Pemberitaan, sikap yang Diduga bernada Mengintimidasi Wartawan di Khawatirkan dapat menciptakan Preseden Buruk terhadap hubungan antara Lembaga Peradilan, dan Media.

Padahal, Pers memiliki Fungsi Kontrol Sosial yang dijamin oleh Undang – Undang, sedangkan Lembaga Peradilan Dituntut Menjalankan Prinsip Transparansi, dan Akuntabilitas kepada masyarakat.

Atas Kejadian tersebut, sejumlah Pihak mendorong agar Pimpinan Pengadilan Agama Gedong Tataan segera melakukan Pemeriksaan Internal terhadap Dugaan Tindakan Oknum Pegawai PTSP tersebut.

Evaluasi dinilai Penting untuk memastikan seluruh Aparatur Pengadilan Memberikan Pelayanan yang Profesional, Menghormati Kerja Jurnalistik serta tidak menyampaikan Pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai Ancaman atau Intimidasi.

Hingga Berita ini ditayangkan, Redaksi masih membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, Klarifikasi dari Pihak Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan maupun Pihak PTSP Terkait dengan Peristiwa tersebut. Apabila terdapat Penjelasan Resmi, Redaksi akan memuatnya secara Proporsional sesuai dengan Prinsip Pemberitaan yang Berimbang serta Kode Etik Jurnalistik.

Julio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *