Ternyata DPRD, Dan PEMKAB Sepakat Dua RAPERDA, Bupati Sukabumi Apresiasi Sinergi Eksekutif Serta Legislatif

0
WhatsApp Image 2026-07-14 at 08.06.38
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – H. Asep Japar, Bupati Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi. Newsbin, pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam Rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), yakni RAPERDA Tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan, dan Tanah Telantar serta RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
H. Asep Japar, Bupati Sukabumi menyampaikan Apresiasi kepada Pimpinan, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas Sinergi yang terjalin selama Proses Pembahasan Kedua RAPERDA hingga mencapai Persetujuan Bersama.

Menurutnya, Kolaborasi antara legislatif dan Eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan Kebijakan yang mendukung Pembangunan Daerah serta Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat.

Terkait RAPERDA Tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan, dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan Regulasi tersebut disusun untuk Mengoptimalkan Pemanfaatan Lahan yang belum digunakan secara Maksimal.

Ia menilai Tanah merupakan Modal Dasar Pembangunan yang harus dikelola secara Efektif agar dapat memberikan Manfaat yang lebih Besar bagi masyarakat.

Melalui Regulasi tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan Pendataan terhadap Kawasan, dan Tanah yang terindikasi Telantar, Mengatur Mekanisme Pelaporan serta Membuka Peluang Pemanfaatan Lahan sesuai Ketentuan yang berlaku.

“Selain memberikan Kepastian Hukum, Aturan ini juga diharapkan mampu mencegah Penelantaran Tanah, dan mendukung Pelaksanaan Program Reforma Agraria di Kabupaten Sukabumi,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati juga menegaskan Pentingnya Sektor Perhubungan sebagai Penopang Pembangunan, dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Karena itu, RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan Sistem Transportasi yang lebih Tertata, Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan.

“Sektor Perhubungan memiliki Peran Strategis dalam mendukung Mobilitas masyarakat, Distribusi Barang serta Konektivitas Antarwilayah yang Berdampak Langsung Terhadap Aktivitas Ekonomi,” Jelasnya.

Ke depan, Pemkab. Sukabumi akan mendorong Integrasi Layanan Transportasi, Peningkatan Pengawasan Lalulintas serta Pemanfaatan Teknologi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.

“Saya berharap Kedua RAPERDA yang telah disepakati dapat menjadi Landasan Hukum yang Kuat dalam Mendukung Pembangunan Daerah, dan Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” Tutupnya.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *