Lepas Pawai Ta’aruf MTQ Ke-56, Bupati Kotabaru Pesan Jalankan Tugas Dewan Hakim Secara Profesional

0
Screenshot_2026-04-01-20-36-47-16_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Kotabaru – Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, S. Sos, mengukuhkan Dewan Hakim sekaligus melepas pawai ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru, pada Rabu (01/04) di Lapangan Madarammang, Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulaulaut Selatan. Newsbin pada Rabu 01/04/2026.

Hadir Wakil Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua LPTQ Kabupaten Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, para kepala SKPD, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh kafilah MTQ dari berbagai kecamatan.

Bupati Kotabaru menyampaikan ucapan selamat kepada dewan hakim yang telah dikukuhkan dan berpesan agar menjalankan tugas secara profesional, jujur, adil, dan independen.

“Dewan hakim harus mampu melaksanakan penilaian secara cermat, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun, sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan,” tegasnya.

Pengukuhan dewan hakim berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/92/2026 tentang Pembentukan Dewan Hakim MTQ Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru di Kecamatan Pulau Laut Selatan tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, dewan hakim memiliki tugas antara lain menetapkan peserta terbaik pada setiap cabang lomba, mengesahkan hasil penilaian, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati melalui LPTQ.

Kegiatan juga dirangkai dengan pelepasan pawai ta’aruf yang diikuti seluruh kafilah dari kecamatan se-Kabupaten Kotabaru. Tercatat sebanyak 22 kafilah dari 22 kecamatan ambil bagian dalam pawai tersebut.

“Melalui pawai ta’aruf ini, kita tidak hanya menambah semarak MTQ, tetapi juga memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bupati berharap, pelaksanaan MTQ ke-56 ini dapat menjadi momentum dalam melahirkan generasi Qurani yang unggul, berakhlak mulia, serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *