Pemkab Kotabaru Kembali Sampaikan 2 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Tentang RPJMD, Dan Penyelenggaraan Waralaba

NEWSBIN.COM Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali sampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 dan RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Waralaba pada Senin, (2/6) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Newsbin, pada Rabu, 11/06/2025.
Dalam Pidato Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Syairi Mukhlis, mengatakan bahwasannya 2 RAPERDA itu merupakan langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sesuai mekanisme Perundang-undangan.
Menurutnya, hal itu termuat dalam Visi, dan Misi Kepala Daerah. Tujuan, dan sasaran Pembangunan, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja, serta tahapan Pencapaian Pembangunan, “RAPERDA RPJMD menjadi dasar arah Pembangunan Kabupaten Kotabaru lima tahun ke depan,” Ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Syairi, RPJMD menjadi Pedoman Utama bagi seluruh Elemen Pemerintahan untuk menjalankan roda Pemerintahan, dan Pembangunan dari tahun 2025 hingga 2029. Penyampaian RAPERDA ini merupakan tahapan akhir dari penyusunan RPJMD, yang nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan Persetujuan serta ditetapkan menjadi PERDA.
Adapun RAPERDA kedua yang disampaikan tentang Penyelenggaraan Waralaba, Pemkab Kotabaru berharap Perda ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat di daerah.
“Kami ingin mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro agar naik kelas menjadi usaha kecil. Tujuannya tentu untuk mendorong pemerataan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat,” Kata Syairi.
Rzq.