Diduga Di Pemerintahan Garut Ada Indikasi Penggelapan Dana PIP, Dan Kenapa Dinas Pendidikan Pengawasannya Terkesan Tidak Ada..!!!

NEWSBIN.COM Garut – Ternyata bukan kali ini saja yang menemukan kejanggalan tentang Bokbroknya Dians Pendidikan Kabupaten Garut, pernah tayang pemberitaan di beberapa Media Online dengan judul yang berbeda-beda, seperti : Kadisdik ‘Buta’ Soal Bantuan Sekolah-Sekolah, Ini Kata Penggiat Anti Korupsi oleh Media Buana Indonesia, dan Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Wilayah XI Berakibat Carut Marutnya SMK YBKP3 Garut oleh Media Berita Lima. Newsbin, pada Rabu, 23/04/2025.
Sementara, Hak-hak Nasabah Perbankan di Indonesia dilindungi oleh hukum, termasuk hak atas informasi produk Perbankan, keamanan data, bunga tabungan, fasilitas ATM, uang berlaku, laporan transaksi, kompensasi, dan ganti rugi. Nasabah juga berhak atas perlindungan kerahasiaan Bank, dan Simpanan mereka.
Dari kejadian yang di alami Oleh Orang Tua Walimurid ini menuai beberapa pertanyaan, seperti :
Pihak Nasabah mempunyai hak atas apapun yang berkaitan dengan Buku Rekening Nasabah, seperti uang masuk tanggal berapa, uang keluar (ditarik) tanggal berapa oleh pemilik (Nasabah), dan seharusnya hal ini bersipat Pribadi, namun yang terjadi Diduga ada Pihak ke Tiga yang dengan lancar bisa mengambil Dana dari rekening bukan Atas Nama, bagaimana Kebijakan yang di jalankan oleh Perbankan tersebut..???
Kenapa Nasabah meminta Rekening koran dari tahun 2024 sampai tahun 2025 atas nama Nasabah tersebut tidak diberikan..???
Lalu ada apa dengan catatan atau data di dalam rekening Nasabah sebagai Penerima Manfaat Dana PIP..???
Apakah Nasabah sebagai Penerima Manfaat Dana PIP tidak di perbolehkan Pihak Perbankan untuk mengetahui..???
Apakah ada kontak kerjasama antara Pihak Sekolah dengan Perbankan yang diduga saat ini melancarkan pengambilan melalui Pihak Ketiga..???
Kotak kerjasama seperti apa, dasar hukum nya UU no berapa, yang berbunyi seperti apa..???
Berawal dari informasi masyarakat, sebagai orang tua Walimurid menyampaikan keluhan nya, bahwasanya Dana PIP sudah masuk ke Buku Rekening Anaknya, Siswa/Siswi SDN Tipar 01, yang ketika di cetak atau (Print Out), mengalami kendala, seolah di persulit oleh Oknum Pelayanan Bank BRI Cabang 4177 Unit Pameungpeuk – Garut yang muncul total Dana yang Masuk, namun sangat di sayangkan, Dana tersebut baru bisa di ambil minggu depan, “Karena bukan hanya SDN Tipar 01 saja yang saya layani, jadi paling bisa saya bagikan di Sekolah minggu depan,” Ungkap Oknum di Pelayanan BRI Cabang 4177 Unit Pameungpeuk – Garut.
Dengan kejadian seperti ada dugaan rekayasa antara Bank BRI dengan Pihak Sekolah, dan adanya beberapa Orang Tua/Wali Siswa/Siswi yang menyatakan tidak pernah mencairkan atau menerima, namun memiliki Buku Rekening BRI yang ada juga bukti Dana Masuk serta Keluarnya.
Dari bebrapa kejadian yang di alami oleh salah satu Orang Tua/Wali Siswa/Siswi yang langsung mempertanyakan kepada Pihak Bank BRI Cabang 4177 Unit Pameungpeuk – Garut yang mendapatkan hasil yang kurang maksimal, sampai beberapa kali menghampiri Kantor Bang BRI yang memang lumayan jauh.
Sampai berita ini di tayangkan, belum ada Stedment dari Pihak Perbankan BRI Cabang 4177 Unit Pameungpeuk – Garut, dan Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Bersambung..!!!
Red Newsbin.