Oknum Pemeroses Pekerja Migran Indonesia (PMI) Salah Satu PT Di Indonesia Harus Disikapi Dengan Tegas, Dengan Adanya Dugaan Korban Pelecehan Pekerja Migran Indonesia Asal Purwakarta Di Negara Timur Tengah

0
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.57.11
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Purwakarta – PMI yang sedang dalam Penanganan Aktivis Yanto Jagur Bernama Siti Anisyah, Warga Kp. Naringgul Purwakarta, yang mengaku direkrut oleh Oknum Sponsor yang bernama Luna, Warga Purwakarta – Bandung, Jawa Barat. Setelah dipertemukan nya antara Keluarga Korban Pelecehan dengan Pemeroses Korban PMI di janjikan 5 bulan, paling singkat 3 bulan oleh Pemeroses PMI. Newsbin, pada Kamis, 02 Juli 2026.

Entah apa yang terjadi, sampai lahirnya Surat Pernyataan yang menjadi Pegangan Pemeroses, Surat Pernyataan dari Pihak Keluarga Korban kepada Pemeroses, sementara Keluarga Korban sudah memberikan kepada Sdr. Yanto Jagur sebagai Aktivis Pekerja Migran Indonesia jauh sebelum Surat Pernyataan yang menjadi Pegangan Pemeroses.

Semestinya, Keluarga Korban Diduga TPPO tersebut, tidak ada hak untuk memberikan Kasimpulan apapun, sekalipun Surat Peryataan, apabila tanpa sepemgetahuan Penerima Kuasa..!!!

Namun tidak pernah diduga, apabila Proses Penyelidikan Aparat ditemukan Adanya Keterlibatan Pihak tertentu dalam Perekrutan, Penampungan, Pengiriman, atau Penempatan PMI secara Ilegal yang mengarah pada Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.

“Tetap Dalam Hal Ini, Pemerintah Diminta Agar Segera Bertindak..!!!”

Karena sebagai Pemeroses tidak mengetahui bagaimana resiko Korban Pelecehan keadaan kondisi di Negara Timur Tengah selama 5 bulan atau 3 bulan disana.

Sementara, Pemerintahan saat ini sedang gencar lakukan penjaringan Sindikat Pemeroses Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (Ilegal), bisa dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Sanksi Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat dikenakan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan atau Penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan Eksploitasi dapat Dipidana dengan Pidana Penjara Paling singkat 3 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun serta Denda Paling Sedikit Rp. 120 Juta, dan Paling Banyak Rp. 600 Juta”.

Pasal 10: “Setiap orang yang membantu atau melakukan Percobaan untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikenakan Pidana sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku”.

Selain itu, Penghentian atau Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah diatur dalam Keputusan Menteri Katanagakerjaan (Kepmanaker) Nomor 260 Tahun 2015.

Apabila banar Terbukti Melakukan Penempatan CPMI secara Ilegal, Pihak yang Terlibat juga dapat Dijerat dengan Ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Terkait Penempatan Pekerja Migran Tanpa Prosedur Resmi.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI/Kementerian terkait serta Pihak Berwenang lainnya untuk segera melakukan Penelusuran, dan memastikan keberadaan Sdri. Luna, dan Sdri. Ajeng apabila memang Terdapat Dugaan Keterlibatan dalam Praktek Perekrutan/Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ini.

Langkah cepat Pemerintah dinilai Penting untuk Mencegah Adanya Korban selanjutnya, seperti CPMI yang berangkat melalui Jalur Tidak Resmi, dan Berpotensi menjadi Korban TPPO.

Kasus ini menjadi Pengingat, bahwa Perekrutan/ atau Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri harus dilakukan melalui Jalur Resmi agar Para CPMI mendapatkan Perlindungan Hukum, dan Jaminan Keselamatan serta Hak – haknya sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Bagaimana dengan Tindakan Bagian Perlindungan Perempuan, dan Anak (PPA) Polres Purwakata, terhadap Kedua Oknum Diduga Pelaku, yang semestinya Respon Cepat Tanggap Tetang Prihal Praktek TPPO yang berada di Wilayah Hukum Purwakarta – Jawa Barat.

Sampai Publikasi Nasional ini di tayangkan, Pihak Diduga Pemeroses tidak menjawab Surat Konfirmasi, Dan Tertulis Nomor : 193 / RED – BIN / SMI VII / 26, dari Media Newsbin86 guna Penyeimbang Pemberitaan.

Bersambung..!!!

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *