Teamred Newsbin86 Menerima Aduan Dua PMI Saat Ini Mengalami Sakit, Dan Inginkan Kepulangan Ke Indonesia

0
WhatsApp Image 2026-07-02 at 12.25.25
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Indonesia – Pemerintah saat ini sedang gencarnya Membongkar Sindikat Perdagangan Manusia ke Negara Timur Tengah yang kerap banyak terjadi. Newsbin, pada Kamis, 02 Juli 2026.

Nerawal dari komunikasi antara Teamred Newsbin86 dengan Dua Pekerja Migran Indonesia yang saat ini mengalami sakit, dan inginkan kepulangan nya ke Indonesia, Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Siti Khoiriyah Binti Lili, dan Wida Suryani Binti Asa Sutarsa.

Kedua PMI tersebut diketahui telah di Proses oleh salah satu PT. Panca Banyu Aji Sakti, Sarikah TAMKEN.

Sementara, Pemerintahan lakukan Penjaringan Sindikat Pemeroses Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (Ilegal), dan PT. Panca Banyu Aji Sakti, Sarikah TAMKEN bisa dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Sanksi Dugaan dapat dikenakan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan atau Penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan Eksploitasi dapat Dipidana dengan Pidana Penjara Paling singkat 3 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun serta Denda Paling Sedikit Rp. 120 Juta, dan Paling Banyak Rp. 600 Juta”.

Pasal 10: “Setiap orang yang membantu atau melakukan Percobaan untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikenakan Pidana sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku”.

Selain itu, Penghentian atau Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah diatur dalam Keputusan Menteri Katanagakerjaan (Kepmanaker) Nomor 260 Tahun 2015.

Apabila banar Terbukti Telah Melakukan Penempatan/Perekrutan CPMI secara Ilegal, Pihak PT. Panca Banyu Aji Sakti, Sarikah TAMKEN bisa Dijerat dengan Ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Terkait Perekrutan/Penempatan Pekerja Migran Tanpa Prosedur Resmi.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI/Kementerian terkait serta Pihak Berwenang lainnya untuk segera melakukan Penelusuran, dan memastikan keberadaan PT. Panca Banyu Aji Sakti, Sarikah TAMKEN apabila memang Terdapat Dugaan Keterlibatan atau sebagai Pelaku dalam Praktek Perekrutan/Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ini.

Langkah cepat Pemerintah dinilai Penting untuk Mencegah Adanya Korban selanjutnya, seperti CPMI yang berangkat melalui Jalur Tidak Resmi, dan Berpotensi menjadi Korban TPPO.

Kasus ini menjadi Pengingat, bahwa Perekrutan atau Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri harus dilakukan melalui Jalur Resmi agar Para CPMI mendapatkan Perlindungan Hukum, dan Jaminan Keselamatan serta Hak – haknya sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Bersambung..!!!

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *