Kuasa Hukum Korban Resmi Lapor Pelaku Ke Unit PPA Polres Sukabumi, Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur
NEWSBIN86.COM Sukabumi – Keluarga Korban Dugaan Pelecehan terhadap Anak Dibawah Umur yang merupakan Warga Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, akhirnya secara Resmi Melaporkan Peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan, dan Anak (PPA) Polres. Newsbin, pada Minggu, 28/06/2026.
Pelaporan dilakukan pada hari ini Minggu siang, dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Keluarga Korban sebagai bentuk Upaya mencari Keadilan serta memastikan Proses Hukum berjalan sesuai Ketentuan yang berlaku.
Kedatangan Keluarga Korban ke Unit PPA Polres Sukabumi disertai dengan Penyampaian Laporan, dan Dokumen Pendukung yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana tersebut.
Pihak Keluarga berharap Laporan yang telah disampaikan dapat segera di Tindaklanjuti secara Profesional, Transparan, dan Objektif oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kuasa Hukum Keluarga Korban Bapak Eko, menegaskan bahwa, Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak – hak Korban terlindungi selama Proses Penyelidikan, dan Penyidikan berlangsung serta meminta agar seluruh Tahapan Penanganan Perkara mengedepankan Kepentingan terbaik bagi Anak.
Sementara itu, hingga Publikasi Nasional ini ditayangkan, Proses Pelaporan masih berlangsung di Unit PPA Polres Sukabumi. Keluarga Korban berharap Pihak Kepolisian segera melakukan langkah – langkah Hukum yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
ARS Newsbin86.
