Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai Di Kejari Kabupaten Sukabumi: Wartawan Sukabumi Desak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
NEWSBIN86.COM Sukabumi — Ratusan Wartawan Sukabumi, tergabung dengan Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) dari beberapa daerah serta dari berbagai Organisasi Jurnalis Menggelar Aksi Damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Karang Tengah, No. 456, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Newsbin, pada Senin, 24/08/2026.
Para Wartawan Menuntut, Keterbukaan Informasi Publik, dan Stop Perlakuan Diskriminalisasi Terhadap Jurnalis. Tuntutan tersebut dinilai Kejari telah bersikap tidak Trasparansi, yang akhirnya menghambat Fungsi Jurnalis/Wartawan/Pers yang sedang melakukan Tugas melakukan Publikasi.
Salah satu Penggagas Aksi, Muhamad Abnan, alias Naga menyebutkan, “Unjuk Rasa ini digelar sebagai bentuk Protes atas Minimnya Keterbukaan Informasi mengenai Proyek – proyek Strategis yang mendapat Pendampingan atau Pengamanan dari Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” Ungkapnya.
Ternyata bukan hanya Persoalan Keterbukaan Informasi, yang di anggap Tidak Transparansi, akan tetapi juga menyoroti Dugaan Praktik Diskriminasi terhadap Jurnalis/Wartawan/Pers ketika melakukan Konfirmasi kepada Pihak Kejaksaan.
Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi menyampaikan, Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih memanas secara kondusif. Ratusan jurnalis bertahan di luar gerbang karena belum diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan untuk menemui pimpinan kejaksaan.
“Kami tidak anti Pendampingan Proyek oleh Kejaksaan. Kami Justru mendukung. Tapi Pendampingan yang Dananya dari APBN/APBD Wajib Transparan. Rakyat berhak tahu Proyek apa, di mana, berapa nilainya, dan siapa yang mengawal,” Tegas Naga dalam Orasinya.
Akibat tindakan yang telah dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dinilai telah mencederai Kemerdekaan Pers. Penegakan UU Pers: Jurnalis/Wartawan/Pers mengingatkan agar Jajaran Kejaksaan sepantasnya harus bisa Menghormati Kerja Jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai bentuk Protes atas Tertutupnya Akses Komunikasi Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Para Jurnalis/Wartawan/Pers menaruh ID Card Pers, mereka di depan Gerbang Kantor Kejari. Awak Media menegaskan, tidak akan membubarkan diri secara total sampai ada Perwakilan Resmi dari Pihak Kejaksaan yang keluar menemui Jurnalis/Wartawan/Pers, dan menerima Aspirasi mereka.
Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan, “Tunggu kami, kami akan segera evaluasi tentang semua hal ini,” Tutupnya.
Red Newsbin.
