Kenapa Dua SHM Almarhum Samin Diduga “Menyusut” Setelah Pengukuran Ulang, Ahli Waris Pertanyakan, Siapa Yang Bertanggung Jawab..???
NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Polemik Kepemilikan Tanah Milik Almarhum Samin kembali memunculkan Tanda Tanya Besar. Kali ini, Ahli Waris mempertanyakan Adanya Perbedaan Keterangan antara Pihak PT. Matrix Center Group Property dengan Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Utara Terkait Penyerahan Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Milik Almarhum. Newsbin, pada Sabtu. 27/06/2026.
Dalam Surat Pernyataan yang diterima Ahli Waris, Direktur PT. Matrix Center Group Property menyebutkan, bahwa Kedua Sertifikat Milik Almarhum Samin telah diserahkan kepada seorang Notaris.
Namun, Keterangan tersebut dinilai belum menjawab secara rinci untuk Kepentingan apa Kedua Sertifikat tersebut diserahkan.
Di sisi lain, berdasarkan Penjelasan Resmi BPN Lampung Utara, Penyerahan Kedua SHM tersebut bukan dilakukan untuk Proses Pemecahan Bidang Tanah, melainkan hanya untuk Pelaksanaan Pengukuran Ulang terhadap Bidang Tanah yang telah memiliki Sertifikat. Akan tetapi, Pernyataan tersebut justru memunculkan Pertanyaan Baru.
Sebab, berdasarkan Dokumen yang dimiliki Ahli Waris, Almarhum Samin, tercatat memiliki Dua Bidang Tanah dengan rincian:
SHM Nomor 08.04.07.11.1.00859 Seluas 17.870 meter persegi; dan SHM Nomor 08.04.07.11.1.00860 Seluas 10.420 meter persegi. Sehingga Total Luas Keseluruhan mencapai 28.290 meter persegi.
Namun, menurut Penjelasan BPN, setelah dilakukan Pengukuran Ulang, Luas Kedua Bidang tersebut berubah menjadi:
SHM 00859 menjadi 9.635 meter persegi; SHM 00860 menjadi 9.604 meter persegi; Jika dijumlahkan, Totalnya menjadi 19.239 meter persegi, Angka yang sama Persis dengan luas tanah yang disebut telah dibeli oleh PT. Matrix Center Group Property.
Kondisi tersebut Menimbulkan Tanda Tanya Besar dari Pihak Ahli Waris, “Bagaimana mungkin Tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, dan batas – batas yang jelas dapat berubah luasnya secara Signifikan hanya karena dilakukan Pengukuran Ulang..??? Ke mana Selisih sekitar 9.051 meter persegi itu..???” Demikian Pertanyaan yang disampaikan Ahli Waris.
Ahli Waris menilai Perubahan Luas tersebut Perlu Dijelaskan secara Terbuka, dan Ilmiah. Sebab, secara Umum Pengukuran Ulang terhadap Tanah yang telah bersertifikat dilakukan untuk memastikan kembali Letak, dan Batas Bidang Tanah, bukan untuk mengurangi Luas Tanah Tanpa Dasar Hukum maupun Dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Ahli Waris juga Mempertanyakan Adanya Perbedaan Narasi antara Surat Pernyataan Direktur PT. Matrix Center Group Properti dengan Penjelasan BPN Lampung Utara.
Jika benar Kedua Sertifikat hanya dipinjam untuk Pengukuran Ulang, mengapa hasil akhirnya justru berubah menjadi sama Persis dengan Luas Tanah yang dibeli oleh Perusahaan tersebut..???
Berbagai Pertanyaan itu, kini menjadi Perhatian Ahli Waris yang meminta BPN Lampung Utara Membuka seluruh Arsip Administrasi, Berita Acara Pengukuran, Gambar Ukur, Peta Bidang, Risalah Pengukuran, hingga Dokumen lain yang menjadi Dasar Perubahan Luas Kedua Sertifikat tersebut.
Ahli waris menegaskan, bahwa mereka tidak bermaksud Menyimpulkan telah terjadi Pelanggaran, namun meminta Adanya Transparansi, agar tidak muncul Dugaan Adanya Kekeliruan Administrasi maupun Tindakan yang Bertentangan dengan Ketentuan Hukum.
Masyarakat pun berharap BPN Lampung Utara, PT. Matrix Center Group Properti serta Pihak Notaris yang disebut dalam Surat Pernyataan dapat memberikan Penjelasan secara Terbuka sehingga Polemik mengenai Hilangnya sekitar 9.051 meter persegi dari Total Luas Tanah Milik Almarhum Samin dapat dijelaskan secara terang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bersambung..!!!
Teamred.
