Yanto Jagur Terima Aduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Yang Dilecehkan Oleh Majikannya Di Negara Oman, Dan Pemerosesnya Diduga Dibekingi Oknum
NEWSBIN86.COM Indonesia – PMI di ketahui Bernama Siti Anisyah Warga Kp. Naringgul Purwakarta, yang mengaku direkrut oleh Oknum Sponsor yang bernama Luna, Warga Purwakarta – Bandung, Jawa Barat. Newsbin, pada Sabtu, 27/06/2026.
Pengakuan Sdri. Siti mengatakan bahwa dalam Proses Keberangkatannya Pihak Keluarganya tidak pernah Menandatangani Surat Ijin, akan tetapi Surat Ijin keberangkatannya itu ditandatangani sendiri oleh Oknum Sponsornya yang bernama Luna saat ingin pergi membuat Pasport.
Keterangan Siti diperkuat dengan Bukti Video dari Keluarganya yang mengatakan, bahwa Pihak Keluarga tidak pernah memberikan Tandatangan dalam Surat Ijin Keberangkatannya.
Sdri. Siti juga menjelaskan, saat sebelum Proses Medical, dia di Interview oleh Sdr. Rudiana yang Diduga adalah Oknum Jurnalis yang menjadi Orang Kepercayaan Sdri. Ajeng.
Kasus ini semakin menarik ketika Yanto Jagur melihat Bukti Dokumen yang berupa KTP, dan Pasport. Dari 2 Dokumen tersebut ada Perbedaan yang sangat jelas terlihat.
Di KTP jelas tertulis, Sdri. Siti Anisyah Kelahiran pada Tanggal 24 – 04 – 1999, namun pada Pasport Sdri. Siti tertulis Kelahiran pada Tanggal 21 – 04 – 1997.
Siti mengaku, diberangkatkan ke Oman oleh Pemroses yang Bernama Sdri. Ajeng, Warga Palered melalui PT. Bahana, yang berlokasi di Jakarta.
PMI tersebut mengeluh, bahwa dia telah mengalami Pelecehan oleh Majikannya di Oman berulangkali, namun saat PMI tersebut mengadukan Permasalahanya ke Agency yang ada di Oman tidak ada Respon sama sekali,.
Bahkan PMI tersebut pun kembali mendapatkan Kekecewaan saat Mengadukan Permasalahannya kepada Sponsor, dan Pemrosesnya yang ada di Indonesia tetap tidak ada tanggapan sama sekali.
Dengan berbekal Informasi, dan Pengaduan dari PMI tersebut, maka Yanto Jagur mencoba untuk Menghubungi Pihak Pemroses yang bernama Sdri. Ajeng, Warga Palered, Purwakarta, sangat di sayangkan, malah muncul Seseorang yang Diduga Oknum Jurnalis bernama Sdr. Rudiana Saputra atau yang lebih dikenal dengan Nama Panggilan nya Sdr. Daffa yang disinyalir menjadi Bekingan dari Pemroses tersebut.
Apabila dalam Proses Penyelidikan Aparat ditemukan Adanya Keterlibatan Pihak tertentu dalam Perekrutan, Penampungan, Pengiriman, atau Penempatan PMI secara Ilegal yang mengarah pada Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.
Dan dalam hal ini, Pemerintah diminta segera bertindak..!!!
Dugaan Ttindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat dikenakan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan atau Penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan Eksploitasi dapat Dipidana dengan Pidana Penjara Paling singkat 3 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun serta Denda Paling Sedikit Rp. 120 Juta, dan Paling Banyak Rp. 600 Juta”.
Pasal 10: “Setiap orang yang membantu atau melakukan Percobaan untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikenakan Pidana sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku”.
Selain itu, apabila banar Terbukti Melakukan Penempatan PMI secara Ilegal, Pihak yang Terlibat juga dapat Dijerat dengan Ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Terkait Penempatan Pekerja Migran Tanpa Prosedur Resmi.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI/Kementerian terkait serta Pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan Penelusuran, dan memastikan keberadaan Sdri. Luna, dan Sdri. Ajeng apabila memang Terdapat Dugaan Keterlibatan dalam Praktek Kasus ini.
Langkah cepat Pemerintah dinilai Penting untuk Mencegah Adanya Korban selanjutnya, seperti PMI yang berangkat melalui Jalur Tidak Resmi, dan Berpotensi menjadi Korban TPPO.
Kasus ini menjadi Pengingat, bahwa Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri harus dilakukan melalui Jalur Resmi agar Para PMI mendapatkan Perlindungan Hukum, dan Jaminan Keselamatan serta Hak – haknya sebagai Pekerja Migran.
Red Newsbin.
