Presidium Pers Dan LSM Banten Kecam Dugaan Ujaran Kebencian yang Diunggah Akun Tiktok @Abah80

0
Screenshot_20260825_195156
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Banten – Aliansi yang tergabung dalam Presidium Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Banten, menyatakan kecaman keras terhadap pemilik akun TikTok @Abah80. Kecaman tersebut di gaungkan melalui Diskusi Forum Bersatu antara Media, LSM dan Ormas menggugat, bertempat di Musium Multatuli. Newsbin, pada Selasa, 25/08/2026.

Akun tersebut diduga kuat telah mengeluarkan pernyataan yang mencederai, melecehkan, serta menyebarkan ujaran kebencian yang menyerang kehormatan profesi wartawan dan institusi LSM.

Pernyataan yang diunggah dalam platform media sosial tersebut dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan secara sengaja menggiring opini negatif publik untuk merendahkan muruah pekerja pers serta aktivis lembaga swadaya masyarakat di wilayah Banten.

Merespons tindakan tersebut, perwakilan Presidium Pers Banten Abdul Kabir Ketua PPWI didampingi Moderator Diskusi Aji Rosyad Ketua JMSI Lebak, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi penuh oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Pelecehan secara terbuka di ruang digital bukan hanya melukai profesi, melainkan juga berpotensi memicu konflik horizontal dan mengintimidasi kebebasan berpendapat.

Senada dengan hal tersebut, koalisi LSM Banten juga menyatakan tidak akan tinggal diam. Sutisna Ketua Pemuda Banten Bersatu dan LSM Jambak Luktito mengaku akan segera melakukan langkah konrit terukur dan terarah sesuai dengan temuan yang menyebar luas di tiktok.

Pihaknya mengutuk keras narasi bernada kebencian yang di unggah oleh akun Tiktok @Abah 80 tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk provokasi murahan yang dapat merusak kondusivitas wilayah, Citra media dan Marwah LSM.

Presidium Pers bersama seluruh elemen LSM di Banten mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, melacak pemilik akun, dan memproses hukum pelaku sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik.

Langkah hukum tegas dinilai perlu diambil agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelecehan serupa terhadap profesi di ruang publik digital.

Perlu di ingat kembali, bahwa Pers, LSM dan Ormas adalah bagian dari agen control sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pers sebagai Pilar ke empat demokrasi yang harus sama-sama di dukung dan dijaga marwahnya.

“Ada Pers, ada LSM ada Ormas, tapi kita ketahui masih saja ada oknum-oknum nakal, apalagi tidak dilakukan kontrol? bagaimana pembangunan di daerah kita ini dan penggunaan uang negara itu ?.
Kontrol sosial sangat penting dalam menjalankan tugasnya dan sebagai mitra stragis dalam mengkritisi kebijakan yang tak pro rakyat dan Realisasi pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Menurut kami, narasi yang dibangun oleh Akun tiktok @Abaha08 terkesan menyudutkan Media dan Lembaga sehingga membuat kegaduhan. Biar nanti kita serahkan ke aparat yang berwenang untuk melakukan langkah hukum yang adil dan transparan,” tegas Lukito yang didampingi Sutisna juga Lembaga yang tergabung di Presidium tersebut.

Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *