Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Klarifikasi Polemik SPMB SMAN 1 Air Naningan, “Seleksi Sudah Sesuai Juknis, Kuota Dialihkan Berdasarkan Aturan”

0
WhatsApp Image 2026-06-28 at 16.01.16
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berjudul “Para Tokoh Pekon Air Naningan Desak Kepala SMAN 1 Air Naningan Beri Penjelasan Terbuka, Hasil SPMB Tuai Protes Warga” Terkait Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Newsbin, pada Minggu, 28/06/2026.

Melalui Penjelasan Resminya, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh Tahapan Pelaksanaan SPMB telah dilakukan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh Informasi yang Utuh, Berimbang, Objektif, dan Komprehensif.

Dijelaskan bahwa SMAN 1 Air Naningan membuka Daya Tampung sebanyak 216 Peserta Didik, yang terdiri dari:
Jalur Domisili: 65 Kursi; Jalur Afirmasi: 65 Kursi; Jalur Prestasi: 75 Kursi; dan Jalur Mutasi: 11 Kursi.

Seluruh Proses Pendaftaran dilaksanakan secara Online melalui Sistem Resmi SPMB Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil Seleksi yang di Umumkan melalui Laman https://lampung.spmb.id⁠, jumlah Pendaftar, dan Peserta yang diterima adalah sebagai berikut:
Jalur Domisili: 151 pendaftar, diterima 126 Orang; Jalur Afirmasi: 70 Pendaftar, diterima 65 Orang; Jalur Prestasi: 25 Pendaftar, diterima 25 Orang; Jalur Mutasi: tidak terdapat pendaftar.

Dengan Total 246 Pendaftar, hanya 216 Calon Peserta Didik yang dapat diterima sesuai Kapasitas Sekolah, sehingga Terdapat 30 Peserta yang Tidak Lolos Seleksi.

Menurut Dinas Pendidikan, Kondisi tersebut bukan disebabkan Adanya Penyimpangan, melainkan karena Mekanisme Seleksi telah berjalan sesuai Ketentuan yang diatur dalam Juknis SPMB.

Dinas menjelaskan bahwa Kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi sebanyak 50 Kursi, sedangkan Jalur Mutasi tidak memiliki Pendaftar sehingga menyisakan 11 Kursi.

Dengan demikian terdapat 61 Kursi Kosong yang sesuai Ketentuan Juknis, dialihkan ke Jalur Domisili. Akibat Pengalihan tersebut, Kuota Jalur Domisili yang Semula hanya 65 Kursi bertambah menjadi 126 Kursi, sehingga seluruh Kuota Sekolah tetap dapat dimanfaatkan secara Maksimal.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Jalur Domisili, apabila jumlah Pendaftar melebihi Kuota yang tersedia, maka Penentuan Kelulusan dilakukan Berdasarkan Urutan Prioritas, yaitu:
Kemampuan Akademik; Jarak Tempat Tinggal Terdekat ke Satuan Pendidikan; dan Usia Calon Peserta Didik.

Sementara pada Jalur Afirmasi, Seleksi dilakukan berdasarkan Kelengkapan, dan Kesesuaian Persyaratan Administrasi, seperti Kepemilikan KIP, PKH, atau KKS. Apabila jumlah Pendaftar melebihi Kuota, maka Prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik yang Berdomisili paling dekat dengan Sekolah.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berharap Klarifikasi ini dapat memberikan Pemahaman kepada masyarakat, bahwa Pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Air Naningan telah mengikuti Mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah.

Meski demikian, Dinas juga menyatakan tetap Terbuka terhadap masukan, dan Kritik dari masyarakat sebagai bahan Evaluasi guna meningkatkan Kualitas, dan Transparansi Penyelenggaraan SPMB pada tahun – tahun mendatang.

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *