Polsek Pulaulaut Selatan Ungkap Kasus Penjualan Alkohol Ilegal di Desa Tanjung Seloka

0
Screenshot_2025-05-06-18-07-18-45_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Kotabaru – Unit Reskrim Polsek Pulaulaut Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan alkohol ilegal dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025. Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga, diduga menjual alkohol 95% yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh warga setempat. Newsbin, pada Selasa ,06/05/2025.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Sdri. RA (45) warga Tanjung Seloka, sering terjadi transaksi alkohol ilegal. Setelah dilakukan pengecekan pada Senin (5/5) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas menemukan 21 botol alkohol 95% merek “Gajah Duduk” di dapur rumahnya.

RA, yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan, mengakui telah menjual alkohol tersebut kepada masyarakat. Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan ke Polsek Pulau Laut Selatan untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Laut Selatan, IPTU Ramli Aziz, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan alkohol untuk kegiatan melanggar hukum,” tegasnya.

Operasi ini juga melibatkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pulau Laut Selatan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Hum. Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *