Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Berawal Laporan lisan Warga masyarakat Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi Korban Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 365 KUHP yang mengatur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Newsbin, pada Kamis, 13/11/2025.
Sanksi Pidana nya bergantung pada beratnya Perbuatan, mulai dari Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun (Pasal 365 ayat 1) Hingga 15 Tahun, jika mengakibatkan Kematian (Pasal 365 ayat 3). Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan mengakibatkan luka berat atau kematian, Ancaman Pidana nya bisa mencapai 20 Tahun Penjara atau Hukuman Mati.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, Aksi itu terjadi pada Rabu sore, (12/11), di Desa Jati Indah. Saat itu Korban bersama dua temannya sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
“Keduanya menghentikan Korban dengan alasan pura – pura minta tolong untuk membantu mendorong motor. Tapi ketika Korban menolak, Pelaku memaksa, dan salah satu Pelaku langsung naik ke motor Korban,” Ujar Kompol Edi.
Dari hasil Pemeriksaan, Kedua Remaja itu mengaku Nekat karena ingin memiliki motor Korban. Keduanya juga diketahui pernah melakukan Aksi serupa di wilayah Hukum Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Dalam Kasus ini, Polisi Menyita Barang Bukti berupa Honda Beat BE 4964 BX Milik Korban, “Kedua Pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan Ancaman Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara,” Tegas, Pungkasnya.
Timred.
