WhatsApp Image 2025-11-12 at 00.39.50
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Kotabaru – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Suwanti, Memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-33 Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin, (10/10), di Gedung DPRD Kotabaru, tepatnya di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Newsbin, pada Selasa 12/11/ 2025.

Laporan Akhir Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui bersama, dan ditandatangani antara Pihak Legislatif serta Eksekutif disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) meliputi : Raperda Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) (1), Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik (2), dan Raperda Tentang Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan (3).

Beberapa Poin hasil Penyempurnaan, dan Sinkronisasi terhadap Raperda SDM, disampaikan Pansus I, antara lain: Penambahan Redaksi Pasal mengenai Sumber Pendanaan yang sah menurut Undang – Undang, Penegasan Perlunya Aturan Turunan agar Pelaksanaannya lebih Spesifik serta Penyesuaian Nomenklatur pada Pasal terkait Kepemudaan, dan Olahraga. Selain itu, Raperda ini juga menyesuaikan hasil Pra-Fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi agar sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Pansus II menyampaikan bahwa Penyusunan Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik didasari oleh kebutuhan sosiologis masyarakat dalam mewujudkan Pertanian yang berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Setelah melalui Pembahasan dengan Tim Pembentukan Peraturan Daerah, dan SKPD terkait, Draf Raperda ini dinyatakan siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara Raperda Tentang Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan Mutu Pelayanan, Akses Kesehatan Masyarakat, memperkuat Ketahanan Daerah menghadapi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), dan Menjamin Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis serta Masyarakat.

Raperda itu juga mengatur tentang pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan dan berkeadilan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan yang efektif dan efisien, serta pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan.

Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Eka Sapruddin, dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi atas Kerjasama DPRD, dan seluruh Pihak terkait dalam Proses Pembahasan Tiga Raperda tersebut.

“Selaku Pihak Eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan, dan di Undangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” Ujarnya.

Sekda juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD terkait agar segera melakukan Sosialisasi, dan Menyusun Peraturan Bupati sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari Perda tersebut.

“Dengan demikian, Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara Efektif dalam Menunjang Pembangunan, Pemerintahan, dan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Kotabaru,” Tutupnya.

Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *