KLARIFIKASI, DAN HAK JAWAB KEPALA DESA GUNUNGJAYA, KECAMATAN CISAAT, KABUPATEN SUKABUMI, PROVINSI JAWA BARAT

0
WhatsApp Image 2025-09-04 at 08.02.47
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Hak Jawab terkait Atas  Pemberitaan yang tertulis dari Team beberapa Media Isu Ijazah Palsu yang telah dijadikan Administratif Pencalonan Kepala Desa. Newsbin, pada Rabu, 03 September 2025.

Adanya Publikasi Nasional yang Berjudul “Diduga Oknum Kepala Desa Gunungjaya Pakai Ijazah Palsu Tidak Tersentuh Hukum, Padahal Itu Termasuk Unsur Pidana Murni” yang telah tayang di beberapa Media, Akhirnya Anwar Musadad, Kepala Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat memberikan Hak Jawab.

Anwar Musadad sebagai Kepala Desa yang Terduga yang di Publikasi Nasionalkan pada tanggal, 29 Agustus 2025 sebagai Pihak yang Diduga Memakai Ijazah Palsu untuk Pencalonan sejak Pertama Mencalonkan pada Tahun 2013 sampai Pencalonan pada Tahun 2019.

Berikan Klarifikasi, Dan Hak Jawab.

Dari Anwar Musadad, Kepala Desa Gunungjaya Klarifikasi, Dan Hak Jawab sebagai berikut :

Anwar Musadad Adalah Calon Kepala Desa yang Mencalonkan Pertama pada Tanggal 15, Bulan Oktober, Tahun 2013 Yang habis/selsai Massa Jabatan pada Tanggal 11, Bulan Desember, Tahun 2019, dan mendaftar lagi sebagai Calon Kepala Desa Gunungjaya pada Tanggal 2 Bulan September Tahun 2019, dan Pelaksanaan Pemilihan pada Tanggal 17 November 2019.

Diremikan atau Dilantik oleh Bupati Sukabumi pada Tanggal 13 Bulan Desember Tahun 2019, Dari sejak Pertama mencalonkan, sampai saat ini, baru terdengar lagi Tentang Isu yang sekarang di dapat oleh Media Newsbin-Online86.Com yang sudah mengalami Mist Komunikasi (Miskom) dengan Sdr. Anwar Musadad, sebagai Kepala Desa Terdugakan, karena datang Pihak Media yang bertepatan dengan adanya aktivitas yang sedang Srd. Anwar Musadad kerjakan.

Dampak dari Mist Komunikasi (Miskom) tersebut berdampak sebagai penguatan dari Dugaan Isu yang di peroleh Team Newsbin Terkait Isu, Oknum Kepala Desa Gunungjaya Gunakan Ijazah Palsu, yang akhirnya di lakukan Publikasi Nasional.

Sementara, Sdr. Anwar Musadad mengatakan, “Saya dalam hal ini tidak merasa memakai Ijazah Palsu yang didugakan, karena saya sudah melakukan Pengechekan kepada Pihak Sekolah Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD), dan dibuatkan Surat Keterangan dengan No. 34/Mts-Yad/X-2019 Tanggal 23 Oktober 2019 oleh Kepala Sekolah Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD), Sdr. A. Ismatullah Mahdi, S. Pd., dari Pihak Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD) serta di lengkapi Surat Pernyataan,” Ungkapnya.

Dalam hal tersebut, ternyata Anwar Musadad dalam Surat Klarifikasi, Dan Hak Jawab menyampaikan mempunyai beberapa Saksi – Saksi, beberapa Saksi – Saksi yang disebutkan adalah Hj. Mimi Aminah Istri dari Kepala Sekolah Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD) Aminta Praja, Hj. Dahlan salah satu Guru Sekolah Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD) pada jaman itu, Sdr. Jhoni salah satu Murid Sekolah Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD), dan Teman Sekolah.

“Dalam Pembuatan Surat Pernyataan tersebut, di Saksikan juga oleh: Sdr. Cecep Andi Rusmawan, sebagai Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sdr. Usman Rusman, sebagai Kepala Desa Sukasari, Kecmatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” Pungkasnya.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *