‎AMBAS Resmi Laporkan Batching Plant Di Lahan Sawah Di Malingping ke Polres Lebak

0
Screenshot_20260729_134305
Bagikan ke :



‎NEWSBIN86.COM Lebak
, – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) resmi melaporkan keberadaan batching plant yang dibangun di atas lahan persawahan Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ke Mapolres Lebak. Newsbin, pada rabu, 27/07/2027.

‎Laporan tersebut telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebak pada Selasa, 29 Juli 2026.

‎AMBAS menduga pembangunan batching plant yang saat ini tengah dikerjakan dan hampir rampung tersebut menyalahi sejumlah aturan terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian produktif.

‎Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif

‎Dalam laporan yang dilayangkan, AMBAS menyoroti indikasi pelanggaran alih fungsi lahan sawah menjadi kegiatan industri.

‎Menurut AMBAS, lokasi pembangunan masuk dalam zona yang seharusnya dilindungi.

‎“Pelanggaran yang kami temukan antara lain pelarangan alih fungsi lahan sawah produktif, pelanggaran RTRW sesuai Perda Lebak, serta belum adanya izin-izin lain terkait pembangunan batching plant di zona hijau,” ujar Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka.

‎Haes menilai, jika dibiarkan, pembangunan tersebut akan berdampak pada berkurangnya lahan pertanian produktif di wilayah Banten Selatan.

‎Minta Polisi Segera Turun Tangan

‎Karena itu, AMBAS meminta agar dugaan pelanggaran ini segera direspon oleh pihak berwenang.

‎Pihaknya juga mendorong kepolisian untuk turun tangan melakukan pemberhentian terhadap pembangunan batching plant yang diduga ilegal tersebut.

‎Tak hanya itu, AMBAS juga mendesak agar pemilik perusahaan diberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta ketentuan tata ruang wilayah.

‎Sebab, tegas Haes, Pelanggaran ini mengancam ketersediaan pangan nasional dan melanggar hukum.

‎“Kami berharap penegak hukum bersikap objektif dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Haes.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lebak melalui Tipidter belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan AMBAS.

‎Kasus ini menjadi perhatian warga Malingping, mengingat isu alih fungsi lahan sawah belakangan kerap memicu penolakan dari kelompok masyarakat dan petani setempat.

Timred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *