DPRD Kabupaten Sukabumi Terima, Dan Jadwalkan Ulang Audiesi Aliansi Ratusan Eks Kariawan Pada Dua Perusahaan

0
WhatsApp Image 2026-07-21 at 07.26.59
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Kasus dugaan tidak dibayarkannya Gaji Ratusan Eks Karyawan di PT. Wilton Wahana Indonesia, dan PT. Bagas Bumi Persada. Newsbin, pada Senin, 06 Juli 2026.

Ratusan Eks Karyawan PT. Bagas Bumi Persada, dan PT. Wilton Wahana Indonesia datangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, kedatangannya berharap untuk bisa mempasilitasi kepada Pihak dua (2) Perusahaan, dan sampaikan delapan (8) Tungtutan, salah satunya Tunggakan Pembayaran Gaji selama tiga (3) bulan.

Namun, harapan mereka belum mendapatkan kepastian, dan harus tertunda kaena kedua Perusahaan yang diundang tidak menghadiri pada Audiensi yang di gelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, tepatnya, di Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Budi Azhar Mutawali, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan, Lembaganya tidak akan membiarkan Persoalan Hak Pekerja berlarut – larut. Pihak DPRD pun menjadwalkan ulang untuk Audiensi, dan kembali memanggil Para Pihak dua Perusahaan agar segera lakukan Penyelesaian secara terbuka.

“Hari ini kami memfasilitasi Audiensi yang diminta Eks Karyawan PT. Bagas, dan PT. Wilton. Yang Intinya mereka menuntut Hak berupa Gaji yang selama tiga bulan belum dibayarkan. Karena Pihak Perusahaan tidak hadir, Audiensi kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang Para Perusahaan,” Ucap Budi, Senin (6/7).

Audiensi tersebut yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, dan Instansi terkait sebagai Upaya mencari Solusi atas Persoalan yang dialami Para Pekerja di Kabupaten Sukabumi.

Sementara, Muhammad Fadil Amin, Koordinator Aliansi Eks Karyawan mengatakan Kedatangan mereka ke DPRD merupakan Bentuk Perjuangan untuk memperoleh Hak yang hingga kini belum dipenuhi Para Perusahaan tersebut.

Ia juga menerangkan, jumlah Eks Karyawan terdapat 332 orang, yang mayoritas Warga Kabupaten Sukabumi, belum mendapatkan Haknya sebagai Para Pekerja sejak April hingga Juni.

“Kami mendesak DPRD untuk memanggil Para Perusahaan yang bermasalah, dan bisa Mengawal Penyelesaian Kasus ini sampai Para Pekerja benar – benar mendapatkan Haknya dibayarkan,” Ungkapnya.

Muhammad Fadil Amin, Koordinator Aliansi Eks Karyawan merasa sangat kecewa, dengan adanya kejadian seperti ini, dan tidak hadirnya dalam Audensi, “Kalau kecewa tentu ada. Kami sebenarnya sudah menduga Para Perusahaan tidak akan hadir. Tapi kami berharap pada Pemanggilan Pihak DPRD berikutnya Para Perusahaan bisa datang, dan bertanggung jawab,” Tambahnya.

Dalam Audiensi itu, Aliansi Eks Karyawan juga menyampaikan delapan (8) Tuntutan kepada DPRD, bukan hanya itu, mareka mendesak Pembayaran Gaji beserta Denda Keterlambatan, dan berharap DPRD Melakukan Pengawasan terhadap Penyelesaian dalam Upaya tersebut.

Dari Dampak Kejadian ini, mereka meminta DPRD Kabupaten Sukabumi agar memanggil seluruh Manajemen Para Perusahaan secara terbuka, Mengevaluasi Dokumen Kontrak Kerja, dan Memeriksa Kepatuhan Perusahaan terhadap Kewajiban BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *