Adanya Dua Sertifikat Pada Satu Titik Koordinat, BPN Lampung Selatan Dipertanyakan, Dugaan AJB Bertanda Tangan Orang Yang Sudah Meninggal, Justru Menang Di PTUN

0
WhatsApp Image 2026-06-23 at 07.08.28
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan adanya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor, dan tahun Penerbitan berbeda yang Diduga mengarah pada Objek Tanah dengan Titik Koordinat yang sama, sehingga memicu Sengketa berkepanjangan serta menimbulkan Tanda Tanya Besar Terkait Kepastian Hukum Pertanahan di Daerah tersebut. Newsbin, pada Selasa, 23/06/026.

Sertifikat Pertama, SHM Nomor 0299, diterbitkan pada 18 Februari 2004 dengan luas 12.665 meter persegi, dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan saat itu, H. Sih Manto, SH., MM.

Sementara Sertifikat kedua, SHM Nomor 1770, diterbitkan pada 28 Agustus 2015 dengan luas 12.924 meter persegi, dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan saat itu, Drs. Sudiarto, MM.

Yang menjadi persoalan, kedua Sertifikat tersebut Diduga menunjuk pada Bidang Tanah yang sama. Akibatnya, masing – masing Pemegang Sertifikat mengklaim Memiliki Hak atas Objek tersebut.

Pemegang SHM Nomor 0299 diketahui Memperoleh Tanah tersebut melalui Proses Lelang salah satu Bank di Provinsi Lampung. Namun berdasarkan Informasi yang diperoleh, sejak Tanah itu dibeli, Objek tersebut disebut tidak Pernah dilakukan Pembayaran Pajak Bumi, dan Bangunan (PBB).

Sebaliknya, Pemegang SHM Nomor 1770 Memperoleh Tanah dari Pembelian Kepada Ahli Waris yang Sah. Tanah tersebut hingga kini disebut masih dikuasai secara fisik oleh Pemilik, dan Kewajiban Pembayaran PBB dilakukan secara rutin.

Mengapa Dua Sertifikat Bisa Terbit di Objek yang Diduga Sama..???

Keberadaan dua Sertifikat berbeda yang Diduga merujuk pada satu Titik Koordinat menimbulkan Pertanyaan Serius terhadap Sistem Administrasi Pertanahan.

Sejumlah Pihak Mempertanyakan, mengapa hingga saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan belum mengambil Langkah Tegas untuk Melakukan Penelitian mendalam Maupun Menentukan Status salah satu Sertifikat yang Diduga Cacat Hukum.

Secara Logika Hukum, dan Administrasi Pertanahan, Mustahil dua Sertifikat yang menunjuk Objek Tanah yang Identik dapat memiliki Kekuatan yang sama tanpa Dilakukan Penelusuran Riwayat Hak secara menyeluruh.

Tim Investigasi BPAN Temukan Dugaan AJB Bermasalah.

Dari hasil Penelusuran Tim Investigasi Newsbin86 bersama Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia, ditemukan sejumlah Kejanggalan pada SHM Nomor 0299 yang diterbitkan Tahun 2004.

Tim Investigasi Menduga Dasar Penerbitan Sertifikat tersebut berasal dari Akta Jual Beli (AJB) yang memuat Tanda Tangan seseorang yang menurut Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa setempat telah Meninggal Dunia pada Tahun 1993.

Namun dalam Dokumen Transaksi yang Diduga menjadi Dasar Penerbitan Sertifikat tersebut, Nama yang sama Tercatat melakukan Jual Beli pada Tahun 2003.

“Bagaimana mungkin seseorang yang telah Meninggal Dunia sejak Tahun 1993 dapat Melakukan Transaksi Jual Beli sepuluh tahun kemudian..???” Ujar salah seorang Anggota Tim Investigasi BPAN Aliansi Indonesia.

Temuan tersebut memunculkan Dugaan Adanya Pemalsuan Tanda Tangan oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung jawab.

Apabila Dugaan Tersebut Terbukti, Maka Persoalan ini tidak lagi Semata Menyangkut Sengketa Pertanahan, Melainkan Berpotensi Mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen.

Ironisnya, Pemegang SHM 0299 Justru Menang Di PTUN.

Ironisnya, Perkara Tersebut Diketahui telah Bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pihak Pemegang SHM Nomor 0299 Dikabarkan Memenangkan Perkara tersebut.

Bahkan, Pengadilan Negeri Kalianda telah menerbitkan Penetapan Eksekusi terhadap Objek Tanah yang menjadi Sengketa.

Pengadilan: Eksekusi Berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Menanggapi Berbagai Pertanyaan yang Berkembang di tengah masyarakat, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda melalui Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Negeri Kalianda Menjelaskan bahwa Penerbitan Penetapan Eksekusi dilakukan berdasarkan Pertimbangan Majelis Hakim serta Adanya Putusan yang telah Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht).

“Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menerbitkan Perintah Eksekusi adalah Adanya Putusan Pengadilan yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, sehingga Pengadilan Berkewajiban melaksanakan Isi Putusan tersebut,” Jelas Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Kalianda kepada Awak Media.

Namun Penjelasan Tersebut Justru Memunculkan Pertanyaan Baru..!!!

Sebab, apabila benar Akta Jual Beli yang Menjadi Dasar Penerbitan salah satu Sertifikat Memuat Tanda Tangan seseorang yang telah Meninggal Dunia sepuluh tahun sebelum Transaksi Terjadi, maka Keabsahan Dokumen tersebut dinilai Layak Diuji Kembali Melalui Mekanisme Hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Sikap ATR/BPN, Dan Aparat Penegak Hukum..!!!

Di tengah Polemik tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan hingga kini dinilai Belum Memberikan Penjelasan Terbuka Terkait Keberadaan dua Sertifikat Berbeda, yakni SHM Nomor 0299 Tahun 2004, dan SHM Nomor 1770 Tahun 2015, yang Diduga Merujuk pada satu Bidang Tanah yang sama.

Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar Sengketa Kepemilikan Tanah Biasa, melainkan telah menyentuh Aspek Kepastian Hukum, Transparansi Administrasi Pertanahan serta Dugaan Penggunaan Dokumen yang Keabsahannya masih Dipersoalkan.

Publik kini menanti keberanian Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Aparat Penegak Hukum serta Lembaga Peradilan untuk membuka secara terang – benderang seluruh riwayat Penerbitan kedua Sertifikat tersebut.

Jika benar terdapat Dokumen yang lahir dari Transaksi dengan Pihak yang telah Meninggal Dunia, maka Pengungkapan Perkara ini menjadi Penting demi mencegah Praktik Mafia Tanah, memberikan Kepastian Hukum bagi Para Pihak serta Menjaga Kepercayaan masyarakat Terhadap Sistem Pertanahan Nasional.

Bersambung..!!!

(Team Investigasi Newsbin86 Bersama BPAN Aliansi Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *