Tiga Terduga Pelaku Curas, Dan Curanmor Sempat Viral Di Medsos Langsung Diamankan, Kapolres : “Modus Jual Stiker Bertuliskan Berbagai Agama”*
NEWSBIN86.COM Buntok – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan. Newsbin, pada Rabu, 22/04/2025.
Ketiga terduga Pelaku tersebut Diduga terlibat dalam Praktik Penjualan Stiker bertuliskan berbagai Agama dengan Modus yang Meresahkan masyarakat yang juga Viral di Media Sosial (Medsos).
Pengungkapan ini berawal dari dua Laporan masyarakat tertanggal 20 April 2026. Berdasarkan hasil Penyelidikan, Aparat Kepolisian berhasil mengungkap Kasus Curanmor di Desa Sababilah serta Kasus Curas berupa Perampasan Kalung Emas di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.
Kapolres Barsel, AKBP. Jacson, R. Hutapea, mengatakan bahwa Keberhasilan Pengungkapan Kasus tidak lepas dari Peran Aktif masyarakat, dan Kerja Cepat Jajaran Satreskrim bersama Polsek Dusun Selatan serta Polsek Dusun Utara.
“Berkat dukungan informasi dari masyarakat, dan Rekan Media, kami berhasil mengamankan tiga Terduga sebagai Pelaku berinisial WF, WH, dan SF,” Kata Jecson, R. Hutapea saat Press Release, Rabu, (22/04).
Kapolres mengungkapkan, Para Pelaku menggunakan Modus terbilang baru dengan menyasar rumah – rumah Warga. Mereka berpura – pura menawarkan Stiker bertuliskan pesan bernuansa Religi, “Apabila tidak dibeli, Stiker tersebut tetap ditempel di rumah Calon Korban sebagai Tanda,” Jelasnya.
Modus ini digunakan untuk Memetakan Kondisi Rumah, termasuk tingkat keamanan, dan Potensi harta benda. Rumah yang dinilai rentan kemudian menjadi Target Aksi Kejahatan pada hari berikutnya.
Kemudian Pelaku memanfaatkan Pendekatan yang terkesan baik untuk menghilangkan Kecurigaan masyarakat. Ia membeberkan Pertama Kasus Curanmor, Pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah.
Sementara pada Kasus Curas, Pelaku merampas Kalung Emas milik seorang Pemilik Warung dengan berpura – pura membeli minuman sebelum Menarik Paksa Perhiasan Korban.
Dari tangan Pelaku, Polisi Mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), antara lain Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Milik Korban, Sepeda Motor Supra, dan Yamaha MX King Milik Pelaku serta Kalung Emas seberat kurang lebih 18 gram.
Pihaknya juga menemukan Peralatan Pembuatan Stiker yang digunakan dalam Aksi Kejahatan tersebut. Kapolres membeberkan berdasarkan Keterangan Terduga Pelaku telah beraksi selama sekitar satu bulan, dan menyewa sebuah rumah di kawasan Jalan Pahlawan sebagai tempat tinggal sekaligus dijadikan Markas.
“Atas semua Perbuatannya, Tersangka Curanmor Dijerat Pasal Pencurian dengan Ancaman Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara. Sedangkan Pelaku Curas Terancam Hukuman Hingga Sembilan Tahun Penjara,” Tegasnya.
Diketahui, Para Pelaku berasal dari Luar Daerah atau semuanya dari Sumatera. Saat Penangkapan, PolisiMmengamankan Lima orang, namun baru Tiga yang Ditetapkan sebagai Tersangka, sementara Dua lainnya masih Berstatus Saksi.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang, dan tidak mudah terpengaruh Informasi yang menyesatkan, termasuk Isu yang mengarah pada SARA, “Kami Tegaskan, Kasus ini Murni Tindak Kriminal, dan tidak berkaitan dengan Suku, Agama, Maupun RAS Tertentu. Kami mengajak masyarakat segera Melapor jika menemukan Kejadian Serupa. Polres Barsel akan terus meningkatkan Pengamanan guna menjaga Situasi tetap Aman, dan Kondusif,” Pungkasnya.
Herman.
