10 Bulan Menanti, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Akhirnya Ditahan! TRCPPA Apresiasi APH

0
Screenshot_20260827_083815
Bagikan ke :

NEWSBIN86.Com Lampung Selatan – Setelah hampir 10 bulan menanti kepastian hukum, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan sejak 20 Oktober 2025 akhirnya memasuki tahap penting. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Polres Lampung Selatan melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kalianda, Newsbin, Pada kamis, 27/08/2026.

Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejari Kalianda dalam mendorong kepastian hukum bagi korban.

Menurut Gufron, lamanya proses menjadi perhatian serius karena korban dan tersangka disebut tinggal dalam jarak kurang dari 100 meter.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi rasa aman dan psikologis korban beserta keluarganya selama menunggu perkembangan perkara.

Setelah menerima komunikasi dari keluarga korban, TRCPPA Indonesia melakukan analisis dan koordinasi.

LPSK juga turut mengambil langkah perlindungan, termasuk koordinasi langsung dengan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut akhirnya diikuti pelaksanaan tahap dua dan penahanan tersangka.


“Kami mengapresiasi LPSK, Polri khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, serta Kajari Kalianda beserta jajaran. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari perlindungan korban, terlebih ketika korbannya adalah anak,” tegas Gufron.

TRCPPA Indonesia berharap penanganan perkara ini terus dilakukan secara profesional, transparan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Gufron juga menegaskan kesiapan TRCPPA mendukung langkah Presisi Kapolres Lampung Selatan, Kasatreskrim dan Kejari Kalianda dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
“Perlindungan anak jangan berhenti pada slogan. Korban harus mendapatkan rasa aman, pemulihan dan kepastian hukum. Negara harus hadir ketika anak membutuhkan perlindungan,” pungkas Gufron.

Julio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *