BPAN Aliansi Indonesia Laporkan Sengketa SHM 0299, Dan SHM 1770 Ke Mahkamah Agung, Dan Minta Proses Hukum Diawasi

0
WhatsApp Image 2026-08-13 at 14.06.54
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Jakarta — DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia melalui Julio, Ketua Tim Investigasi, selaku Penerima Kuasa dari Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1770, menyampaikan Laporan, dan Permohonan Pemeriksaan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Sengketa Pertanahan di Kabupaten Lampung Selatan. Newsbin, pada Kamis, 13/08/2026.

Berdasarkan Tanda Terima yang Tercantum pada Dokumen, Laporan tersebut diterima Mahkamah Agung RI pada 13 Agustus 2026. Laporan Meminta dilakukan Audit Administrasi Pertanahan, Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen serta Pengawasan Terhadap Proses Penegakan Hukum dalam Sengketa SHM Nomor 0299, dan SHM Nomor 1770.

Julio mengatakan, Salah Satu Persoalan yang Menjadi Perhatian Tim Investigasi BPAN Aliansi Indonesia adalah, Adanya Dugaan Keberadaan Dua Sertifikat Pada Objek Tanah yang sama. SHM Nomor 0299 Tercatat yang Diterbitkan pada 19 Februari 2004 dengan Luas sekitar 12.665 Meter Persegi, sedangkan SHM Nomor 1770 Diterbitkan pada 28 Agustus 2015 dengan Luas sekitar 12.924 Meter Persegi.

“Kami meminta Persoalan ini Diperiksa secara Objektif, dan Menyeluruh. Apabila benar Kedua Sertifikat berada pada Objek atau Titik Koordinat yang sama, maka harus dibuka secara Terang, Bagaimana Riwayat Penerbitan, Warkah, Data Ukur serta Dokumen yang Menjadi Dasar masing – masing Hak,” Tegas Julio.

Menurut BPAN Aliansi Indonesia, Pemeriksaan menjadi semakin Penting karena dalam Rangkaian Sengketa tersebut Terdapat Dokumen yang Keabsahannya Dipersoalkan.

Karena itu, Pihaknya meminta setiap Fakta Hukum, dan Perkembangan Proses Pidana yang Berkaitan dengan Dokumen Pertanahan Tersebut tidak Diabaikan dalam Penanganan Perkara.

BPAN Menegaskan, Langkah tersebut bukan untuk Mengintervensi Independensi Peradilan, Melainkan Meminta Pengawasan, Transparansi, dan Pemeriksaan Berdasarkan Bukti serta Fakta Hukum Guna Memberikan Kepastian serta Rasa Keadilan kepada Pihak – pihak yang bersengketa.

“Kami selaku Penerima Kuasa Pemilik SHM 1770 akan terus Mengawal Persoalan ini melalui Jalur Hukum. Harapan kami Sederhana: buka seluruh Dokumennya, Periksa Fakta Materialnya, dan Tegakkan Hukum Berdasarkan Bukti yang Sah,” Pungkas Julio.

Bersambung..!!!

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *