Surat BPAN Lampung Diterima Sejumlah Lembaga Negara, Publik Menanti Tindak Lanjut Tegak Lurus, Dan Transparan
NEWSBIN86.COM Lampung Selatan — Upaya DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung dalam Mendorong Penelusuran Persoalan Sengketa Pertanahan di Kabupaten Lampung Selatan kini memasuki Babak Penting. Newsbin, pada Kamis, 13/08/2026.
Surat Laporan, dan Permohonan Pemeriksaan yang disampaikan BPAN telah Diterima sejumlah Lembaga Negara di Jakarta.
Kini harapan Besar diarahkan agar setiap Institusi yang Menerima Laporan tersebut Bertindak Profesional, Objektif, Transparan, dan Tegak Lurus Terhadap Hukum Tanpa Memandang siapa pun Pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan Tanda Terima yang Diperlihatkan kepada Redaksi, Penyampaian tersebut antara lain Ditujukan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN serta Ombudsman Republik Indonesia.
Dokumen BPAN pada pokoknya Meminta Adanya Audit Administrasi Pertanahan, Pemeriksaan terhadap Dugaan Penggunaan atau Pemalsuan Dokumen serta Pengawasan terhadap Proses Penegakan Hukum dalam Sengketa Tanah di Kabupaten Lampung Selatan. Tanda Terima yang ada menunjukkan Laporan telah Disampaikan pada 12 – 13 Agustus 2026.
Persoalan yang menjadi Perhatian BPAN berkaitan dengan Keberadaan SHM Nomor 0299 yang Diterbitkan 18 Februari 2004 seluas 12.665 Meter Persegi, dan SHM Nomor 1770 yang diterbitkan 28 Agustus 2015 seluas 12.924 Meter Persegi, yang menurut hasil Investigasi BPAN Diduga berkaitan dengan Objek tanah yang sama.
BPAN menilai Ppersoalan tersebut tidak semestinya dilihat Sebatas Konflik antara Dua Pihak, melainkan perlu Ditelusuri Dari Sisi Administrasi Pertanahan, Riwayat Alas Hak, Dokumen yang menjadi Dasar Penerbitan Sertifikat serta Proses Hukum yang telah berlangsung.
Sorotan semakin serius karena BPAN Menyatakan Menemukan Persoalan terhadap Dokumen yang disebut Menjadi Bagian dari Riwayat Lahirnya Hak Atas Tanah tersebut.
Karena itu, BPAN Meminta Lembaga yang Berwenang tidak Sekadar Menerima Laporan secara Administratif, tetapi Memeriksa Substansi, dan Bukti Pendukung secara Menyeluruh.
Setiap Dugaan Pemalsuan atau Penggunaan Dokumen yang Keabsahannya Dipersoalkan harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum yang Sah, sementara Aspek Administrasi Pertanahan harus Diperiksa Berdasarkan Warkah, dan Arsip Resmi.
Julio, Anggota Tim Investigasi BPAN Lembaga Aliansi Indonesia menegaskan, bahwa Penyampaian Laporan kepada berbagai Lembaga Negara tersebut bukan dimaksudkan untuk Mengintervensi Independensi Hakim maupun Mendahului Kesimpulan Proses Hukum.
Langkah itu menurutnya, merupakan Permohonan agar Lembaga sesuai Kewenangannya Melakukan Pemeriksaan, dan Pengawasan secara Objektif Terhadap Fakta serta Dokumen yang telah disampaikan.
“Kami berharap seluruh Lembaga yang sudah Menerima Surat, dan Bukti Pendukung dari DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung benar – benar Tegak Lurus terhadap Hukum. Jangan melihat siapa yang melapor, dan siapa yang dilaporkan. Yang harus dilihat adalah Fakta, Dokumen, Riwayat Tanah, dan Proses Hukumnya. Apabila ditemukan Pelanggaran, kami berharap Ditindak sesuai Kewenangan masing – masing Lembaga,” Tegas Julio.
BPAN juga Menaruh Harapan agar Komisi Yudisial Menjalankan Fungsi Pengawasan Etik sesuai Kewenangannya, Mahkamah Agung Menindaklanjuti Aspek yang berada dalam Lingkup Administrasi, dan Pengawasan Badan Peradilan.
Kejaksaan Menela’ah Informasi yang berkaitan dengan Proses Penegakan Hukum, Kementerian ATR/BPN melakukan Pemeriksaan Administrasi serta Riwayat Pertanahan, dan Ombudsman Menela’ah Apabila terdapat Dugaan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik.
Pembagian kewenangan tersebut dinilai penting agar laporan tidak berhenti sebagai tumpukan administrasi, tetapi memperoleh Tindak Lanjut yang Terukur, dan dapat Dipertanggungjawabkan.
DPD BPAN Lampung Menegaskan akan Menghormati Mekanisme Hukum, dan Asas Praduga Tak Bersalah. Namun pada saat yang sama, Lembaga tersebut berharap tidak ada Fakta Material yang Diabaikan, Apabila Berpotensi memengaruhi Kepastian Hukum atas Objek Tanah yang di Sengketakan.
Jika Dokumen yang menjadi Bagian dari Mata Rantai suatu Hak Ternyata sedang Dipersoalkan secara Pidana, Fakta tersebut dinilai Patut Diperiksa secara serius oleh Institusi yang Berwenang, tanpa serta – merta Menyimpulkan Kesalahan Pihak tertentu sebelum Adanya Putusan Hukum.
Kini bola berada pada masing – masing Lembaga yang telah Menerima Laporan.
Masyarakat menunggu, apakah Permohonan tersebut akan Ditindaklanjuti melalui Pemeriksaan, Klarifikasi, Audit atau Mekanisme Pengawasan sesuai Kewenangannya.
BPAN berharap Prinsip Equality Before The Law benar – benar Diwujudkan: tidak ada Pihak yang kebal dari Pemeriksaan, dan Tidak Ada Pula Pihak yang boleh Dinyatakan bersalah tanpa Proses Hukum yang Sah.
“Kami tidak meminta Hukum berpihak kepada BPAN. Kami meminta Hukum berpihak kepada Fakta, dan Kebenaran.
Periksa Seluruh Dokumen, buka Riwayat Administrasinya, Uji Bukti secara Objektif, dan biarkan Hukum Menentukan hasil Akhirnya,” Demikian Penegasan yang disampaikan Tim Investigasi BPAN.
DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal Tindak Lanjut Laporan tersebut serta Menyampaikan Perkembangan kepada Publik sepanjang tidak melanggar Ketentuan Hukum, dan Kerahasiaan proses pemeriksaan.
Harapannya, Persoalan ini dapat menjadi Momentum untuk Memperkuat Kepastian Hukum Pertanahan sekaligus Menjaga Kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan, Penegak Hukum, dan Penyelenggara Pelayanan Pertanahan di Indonesia.
Bersambung..!!!
Teamred.
