Usai Terima Seserahan, Istri Diduga Tinggalkan Suami Tanpa Alasan Yang Dibenarkan, Gugatan Cerai Talak Bergulir Di Pengadilan Agama Gedong Tataan
NEWSBIN86.COM Pesawaran – Sebuah Perkara Cerai Talak yang kini bergulir di Pengadilan Agama Gedong Tataan menyita Perhatian. Newsbin, 06 Agustus 2026.
Berdasarkan salinan Dokumen Permohonan Cerai Talak yang diperlihatkan kepada Awak Media, seorang Suami mengaku rumah tangga yang baru seumur jagung itu telah berakhir akibat istrinya Diduga meninggalkan kediaman bersama tanpa alasan yang menurutnya dapat dibenarkan.
Dalam Berkas Perkara Nomor 572/Pdt.G/2026/PA.Gdt, Pemohon menjelaskan bahwa Pernikahan dilangsungkan pada 7 Januari 2024.
Namun, menurut dalil Permohonan, hubungan rumah tangga mulai retak tidak lama setelah Akad Nikah.
Pemohon menyatakan bahwa setelah menerima seserahan, dan resmi menjadi Istri, Termohon Diduga hanya sekali menjalankan hubungan sebagai Suami Istri.
Selanjutnya, menurut Pengakuan Pemohon dalam Berkas Perkara, Termohon meninggalkan rumah, dan tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai Istri.
Pemohon juga mendalilkan bahwa berbagai Upaya mempertahankan rumah tangga telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Dalam Gugatan disebutkan bahwa ketidakharmonisan berlangsung hingga akhirnya Pemohon mengajukan Cerai Talak ke Pengadilan Agama.
Selain meminta izin menjatuhkan talak satu raj’i, Pemohon juga mengajukan Permohonan agar Termohon menjalani Masa Iddah sesuai Ketentuan Hukum Islam serta memohon Penetapan mengenai Nafkah Iddah, dan Mut’ah sebagaimana tercantum dalam Petitum Gugatan.
Di sisi lain, beredar pula sebuah Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah Pihak sebelum Proses Persidangan.
Surat tersebut memuat Kesepakatan bahwa keduanya sepakat menempuh jalur Perceraian, dan menyatakan tidak memiliki Anak maupun Harta bersama.
Namun demikian, Kekuatan Pembuktian Surat tersebut tetap menjadi Kewenangan Majelis Hakim untuk menilainya dalam Persidangan.
Secara syariat Islam, kewajiban Suami, dan Istri diatur secara timbal balik.
Apabila salah satu Pihak meninggalkan Pasangan tanpa alasan yang dibenarkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan diajukannya Perceraian.
Namun, Penilaian mengenai benar atau tidaknya alasan tersebut tetap berada pada Kewenangan Majelis Hakim berdasarkan Alat Bukti, dan Keterangan Para Pihak di Persidangan.
Perkara ini sendiri masih dalam Proses Pemeriksaan. Berdasarkan jadwal Sidang Elektronik yang terlampir dalam Dokumen, Agenda Persidangan meliputi jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian hingga Putusan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat Putusan berkekuatan Hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan dalam Permohonan Cerai masih merupakan Klaim dari Pihak Pemohon yang akan diuji melalui Proses Pembuktian di Pengadilan Agama Gedong Tataan.
Termohon memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun Alat Bukti dalam Persidangan sebelum Majelis Hakim mengambil Keputusan.
Redaksi tetap menjunjung Asas Praduga, dan Keberimbangan. Apabila Pihak Termohon ingin memberikan Klarifikasi atau Tanggapan, Redaksi membuka ruang Hak Jawab sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Julio.
