Kapal Cantrang Resahkan Nelayan Lokal, Komisi II DPRD Kotabaru Desak Tindakan Tegas Aparat
NEWSBIN86.COM Kotabaru – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap operasional kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Kotabaru. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD pada Senin (06/07) di Ruang Rapat Gabungan Lantai 2. Newsbin, pada Jumat, 10/07/2026.
Rapat tersebut digelar sebagai respons cepat atas laporan masyarakat pesisir yang mengeluhkan aktivitas kapal cantrang asal Rembang, Jawa Tengah. Keberadaan kapal-kapal modern tersebut dilaporkan berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional di sejumlah wilayah perairan lokal.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan beserta bukti dokumentasi dari nelayan di kawasan Pulau Sembilan, Tanjung Seloka, hingga Pondok Labu. Menurutnya, kehadiran kapal cantrang asing tersebut membuat pendapatan nelayan lokal menurun drastis.
Senada dengan hal itu, Camat Pulau Laut Kepulauan, Zulfikar, menyatakan bahwa keresahan masyarakat di lapangan terus meningkat. Pasalnya, kapal-kapal cantrang tersebut tetap nekat beroperasi meskipun telah berulang kali diingatkan oleh nelayan setempat.
“Jika kondisi ini dibiarkan tanpa penanganan konkret, hal itu berpotensi memicu konflik fisik di laut, sekaligus merusak ekosistem laut yang menjadi hak nelayan LOKAL,” kata Zulfikar.
Melalui forum RDP ini, Komisi II DPRD Kotabaru secara resmi meminta adanya sinergi pengawasan yang berkelanjutan antara Polairud, Lanal Kotabaru, serta Dinas Perikanan setempat. Langkah penegakan hukum yang konsisten dinilai sangat krusial, tidak hanya demi menjaga kelestarian sumber daya laut, tetapi juga untuk menjamin keamanan para nelayan lokal saat melaut serta menjaga stabilitas perekonomian masyarakat pesisir. Rzq.
