Pemkab Kotabaru Berharap 3 Raperda Dibahas Sesuai Mekanisme Dalam Sidang DPRD
NEWSBIN86.COM Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru pada Senin (04/05) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10 Tahun Sidang 2026/2027 dengan Agenda Pembentukan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus Penyampaian Laporan hasil Pelaksanaan Reses Tahap I Tahun 2026. Newsbin, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Awaludin, didampingi Wakil Ketua II, Chairil Anwar, dihadiri Asisten II Setda Bidang Perekonomian, dan Pembangunan H. Murdianto, Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, unsur TNI, Staf Ahli, dan Kepala SKPD.
Bupati Kotabaru dalam sambutan yang dibacakan H. Murdianto menyampaikan 3 Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Tiga Raperda tersebut yaitu : 1. Tentang Pengelolaan BUMD, Raperda ini mengatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara komprehensif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Pengelolaan diarahkan lebih Profesional, Transparan, dan Akuntabel serta berorientasi pada Peningkatan Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, bertujuan melindungi Kesehatan masyarakat melalui penetapan kawasan tanpa rokok di Fasilitas Umum, termasuk pengaturan larangan merokok, Pembatasan Iklan serta Pemberian Sanksi bagi Pelanggar.
3. Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021, guna menyesuaikan Regulasi terbaru serta memperkuat Demokrasi Desa, termasuk Pengaturan Mekanisme Pemilihan hingga Pengawasan, dan Penyelesaian Sengketa.
“Kami berharap, Pimpinan, dan seluruh Anggota DPRD dapat menyambut baik Pengajuan Raperda ini, dan selanjutnya dilakukan Pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Murdianto saat membacakan Naskah Pidato Bupati.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dalam penyampaian laporan reses menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 87 ayat (3).
“DPRD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses dan kinerjanya dalam rapat paripurna sebagai bentuk transparansi kepada publik,” Kata Bang Awal panggilan akrabnya.
Pelaksanaan reses tahap I tahun 2026, lanjutnya, telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui keputusan pimpinan dan berhasil menghimpun ratusan aspirasi masyarakat yang tersebar di seluruh daerah Pemilihan.
Dimana, Pembangunan Infrastruktur, seperti peningkatan kualitas jalan, Pembangunan jembatan untuk konektivitas antar wilayah, serta pengembangan kawasan menjadi usulan yang ping dominan.
Rzq.
