SKANDAL HIBAH SUKABUMI 2025: Rp. 67,7 Miliar Digelontorkan, Gedung MUI Rp. 8 Miliar Mangkrak, Aroma “Lembaga Fiktif” Menyengat..!!!

0
WhatsApp Image 2026-03-23 at 10.17.53
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Publik Kabupaten Sukabumi mendadak geger. Di tengah upaya Efisiensi Anggaran yang digembar – gemborkan Pemerintahan, Asep Japar, Bupati, dan Andreas, Wakil Bupati sebuah Dokumen “Rahasia” setebal 9 Halaman berformat PDF mendadak bocor ke Publik melalui Situs Resmi BPKAD. Dokumen tersebut mengungkap Angka Fantastis: Rp. 67,7 Miliar Dana Hibah APBD 2025 yang dialokasikan untuk 286 Lembaga. Newsbin, pada Senin, 23/03/2026.

​Namun, di balik angka-angka mentereng tersebut, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) mengendus aroma tidak sedap. Mulai dari proyek fisik yang mangkrak hingga dugaan kuat adanya kelompok tani fiktif yang sengaja “diciptakan” untuk menyedot uang rakyat.

​Gedung MUI Rp. 8 Miliar: Monumen Kegagalan atau Ladang Korupsi..???

​Sorotan paling tajam tertuju pada Alokasi Hibah melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi. Dari Total Rp. 39,8 Miliar yang dikelola Setda, Terdapat Angka Mencolok sebesar Rp. 8 Miliar untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.

​Ironisnya, Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Bangunan Fisik Gedung tersebut hingga saat ini masih Berstatus Mangkrak. Pertanyaan Besarpun muncul :
Mengapa Anggaran sebesar itu terus digelontorkan untuk Proyek yang tidak berjalan..???
Apakah ada Pembiaran dari Pihak Pengawas, ataukah ini merupakan Bentuk Pemborosan Anggaran yang disengaja..???

​”Ini bukan sekadar Angka, akan tetapi ini uang rakyat. Bagaimana mungkin Gedung yang Mangkrak tetap mendapatkan Kucuran Dana Segar Miliaran Rupiah, sementara Sektor lain menjerit karena Pengetatan Anggaran..???” Ujar salah satu Aktivis Pemuda yang enggan disebutkan namanya.

​Daftar “Lembaga Basah” dan Dugaan Konflik Kepentingan.

​Bukan hanya MUI, JWI juga menyoroti sejumlah Lembaga “Elit” yang mendapatkan Porsi Jumbo. Nama – nama seperti Forum Silaturahmi Sukabumi Sehat (FSKSS) yang mendapatkan Rp. 500 Juta, dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sebesar Rp. 950 Juta di bawah Naungan Dinas Kesehatan, menjadi sorotan karena kedekatannya dengan Figur – Figur Kekuasaan di masa lalu.

​Selain itu, Penyaluran Hibah melalui Dinas Budpora juga tidak kalah Kontroversial:

  • ​Gerakan Pramuka Kwarcab: Rp. 900 Juta.
  • ​KNPI Kabupaten Sukabumi: Rp. 1 Miliar.

​Publik Mempertanyakan Transparansi Penggunaan Dana ini. Apakah Dana tersebut benar – benar sampai ke Akar Rumput untuk Pembinaan Pemuda, atau hanya habis di meja – meja Diskusi Hotel Berbintang..???

​Skandal “Poktan Fiktif” di Dinas Peternakan.

​Salah satu Temuan paling mengejutkan datang dari Sektor Pertanian, dan Peternakan. Dinas Peternakan tercatat menyalurkan Rp. 2,48 Miliar untuk 31 Lembaga. Namun, kabar tidak sedap berhembus kencang bahwa banyak di antara Kelompok Tani (Poktan) Penerima Hibah tersebut adalah Lembaga Fiktif.

​Modusnya Klasik: Lembaga dibuat secara mendadak hanya untuk memenuhi Syarat Administrasi Proposal, namun Kegiatannya sama sekali Nol Besar dilapangan. Jika terbukti, ini merupakan Tamparan Keras bagi Kredibilitas BPKAD, dan Inspektorat sebagai Benteng Pertahanan Keuangan Daerah.

​Rincian Sebaran Dana Hibah 2025: Siapa Dapat Apa..???

​Berdasarkan Dokumen PDF, pada 5 Mei 2025, berikut adalah Rincian “Bagi – bagi Kue” Hibah di Kabupaten Sukabumi:

  • ​Sekretariat Daerah (Setda): Rp. 39,87 Miliar (206 Lembaga) – Termasuk FKDT Rp. 6 Miliar, dan PPIHD Rp. 2 Miliar.
  • ​Badan Kesbangpol: Rp. 11,10 Miliar (27 Lembaga) – Termasuk Hibah untuk Polres, dan Saber Pungli.
  • ​Dinas Budpora: Rp. 7,25 Miliar (7 Lembaga).
  • ​Dinas Kesehatan: Rp. 2,20 Miliar (3 Lembaga).
  • ​Dinas PMD: Rp. 700 Juta – Termasuk BUMDesa Bersama Rp. 600 Juta.
  • ​BKPSDM: Rp. 925 Juta (1 Lembaga) – Untuk DPK KORPRI.

​Total Jenderal mencapai Rp. 67.745.400.842. Sebuah Angka yang seharusnya bisa Membangun Ribuan Kilometer Jalan Desa yang rusak jika dikelola dengan Tepat Sasaran.

​JWI Pasang Badan: Siap Laporkan ke APH..!!!

​Lutfi Yahya, Ketua JWI dalam Pernyataannya kepada Awak Media, menegaskan bahwa Pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia Menyoroti Pentingnya NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) sebagai Acuan Hukum.

​”NPHD bukan hanya Kertas Formalitas. Itu adalah Janji Suci antara Pemerintah, dan Penerima. Jika isi Perjanjian itu di Khianati, maka itu adalah Tindak Pidana,” Tegas Lutfi.

​Lutfi juga menambahkan bahwa Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sukabumi adalah Pihak yang paling bertanggung jawab atas Carut – marutnya Implementasi Anggaran ini. JWI berjanji akan menjadi Pilar Terdepan dalam mengawasi setiap rupiah yang keluar.

​”Kami akan melakukan Investigasi Lapangan. Jika ditemukan Bukti Kuat adanya Penyimpangan, Terutama pada Proyek Mangkrak, dan Lembaga Fiktif, kami akan segera Melayangkan Laporan Resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan,” Tambahnya dengan nada tinggi.

​Ancaman Sanksi: Dari Balikin Duit Hingga Penjara.

​Sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan UU No. 23 Tahun 2014, Penerima Hibah yang Nakal tidak bisa Tidur Nyenyak. Ada empat Sanksi yang membayangi:

  • ​Pengembalian Dana: Seluruh Dana Yang Diselewengkan Wajib Kembali Ke Kas Daerah.
  • ​Sanksi Administratif: Blacklist Permanen Bagi Lembaga Tersebut.
  • ​Sanksi Keuangan: Ganti Rugi Atas Kerugian Negara Yang Ditimbulkan.
  • ​Sanksi Pidana: Penjara Bagi Oknum Yang Terbukti Melakukan Korupsi Atau Pemalsuan Data Lembaga.

​Kesimpulan: Sukabumi Dalam Darurat Transparansi..???

​Lolosnya Anggaran Hibah Rp. 67,7 Miliar ini di tengah Isu Mangkraknya Gedung MUI menjadi Rapor Merah bagi Sistem Pengawasan Internal di Kabupaten Sukabumi. Publik kini menunggu Keberanian Asep Japar, Bupati Sukabumi untuk Melakukan Audit Total sebelum Dana tersebut benar – benar “Menguap” Tanpa Jejak.

​Masyarakat Sukabumi berhak tahu: Apakah Uang Pajak mereka digunakan untuk kemaslahatan Umat, atau hanya untuk Memelihara Loyalis Politik melalui Kedok Dana Hibah..???

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *