SAAT RAPOR PENDIDIKAN TERPURUK, DIKETAHUI DARI IURAN K3S, DAN DUGAAN FEE BUKU DISOROT..!!! POPDIKSI DESAK BUPATI, DAN KADISDIK BUKA SUARA

0
WhatsApp Image 2026-10-18 at 18.29.44
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM SUKABUMI — Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada 2025 tercatat 59,91 dengan Status Belum Tuntas, turun dari 73,46 pada 2024. Di tengah Capaian tersebut, Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) Menyoroti Dugaan Iuran Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Pengarahan Pembelian Buku, hingga Dugaan Aliran Fee kepada Pengurus. Newsbin, pada Senin, 19/10/2026.

Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S.Pd. menyampaikan, hal tersebut dalam Wawancara di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (19/10).

Menurut Ujang, Informasi mengenai Iuran diperoleh dari Percakapan dengan Jajaran Pengurus K3S dalam Pertemuan di SDN 5 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Rabu (7/10), sekitar pukul 14.00 – 16.00 WIB.

Iuran yang disebut sebesar Rp. 15.000 Per Sekolah setiap bulan itu dikabarkan Bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kepala Sekolah, Tercantum dalam Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

POPDIKSI menegaskan, Persoalan yang dipertanyakan bukan semata – mata boleh atau tidaknya TPG digunakan untuk Peningkatan Kapasitas Guru, melainkan dasar Kewenangan Forum K3S dalam Menghimpun/Mengutip Uang Pribadi Kepala Sekolah.

“Apakah ada Surat Pernyataan kesediaan setiap Kepala Skolah untuk Membayar Iuran secara rutin..??? Jika ada Pihak yang Menghimpun/Mengutip Dana, siapa yang Menerima, Mengelola, dan Mempertanggungjawabkannya..???” Demikian Pokok Pertanyaan yang diajukan POPDIKSI.

Berdasarkan Data yang disampaikan kepada Redaksi, terdapat 1.323 Satuan Pendidikan SDN di Kabupaten Sukabumi. Jika seluruhnya membayar Rp. 15.000 setiap bulan selama lima tahun, Potensi Akumulasi secara Matematis mencapai Rp. 1,19 miliar. Angka tersebut merupakan Simulasi, bukan jumlah Uang yang Terbukti telah terkumpul.

Dugaan Pengarahan Pembelian Buku Hingga Fee Pengurus.

POPDIKSI juga menyoroti juga Dugaan Pengarahan Pembelian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping serta Buku Referensi atau Pengayaan kepada Pengusaha Tertentu di sejumlah Kecamatan, termasuk Cibadak, dan Cicurug.

Selain Mekanisme Pemilihan Penyedia, POPDIKSI meminta Penelusuran terhadap Dugaan Adanya Aliran Fee kepada Pengurus K3S. Dugaan tersebut Perlu Diuji melalui Bukti Transaksi, Komunikasi, Dokumen Pemesanan, dan Keterangan Pihak – pihak terkait.

Sorotan lainnya Menyangkut Pembelian Buku Antiperundungan (anti-bullying) yang Status Penilaian atau Kelayakannya disebut Belum Jelas. POPDIKSI mendorong Pemeriksaan Identitas Penerbit, ISBN, Dokumen Penilaian yang Relevan, Kebutuhan Sekolah, Harga Pembelian serta Proses Pengadaannya untuk Memastikan Kesesuaian dengan Ketentuan yang berlaku.

Jika Ditemukan Indikasi Penggunaan Dana BOSP yang tidak sesuai dengan Ketentuan, Pungutan Tanpa Dasar yang Sah, atau Aliran Keuntungan yang Berkaitan dengan Penyalahgunaan Kewenangan, Persoalan tersebut perlu Ditindaklanjuti oleh Instansi Berwenang. Namun, Dugaan Pelanggaran, dan Kerugian Negara tidak dapat Dinyatakan Terbukti tanpa Pemeriksaan, dan Bukti yang memadai.

Bupati, dan Kadisdik Diminta Memberikan Penjelasan..!!!

POPDIKSI mendesak Bupati Sukabumi, Kepala Dinas Pendidikan serta Jajaran terkait Memberikan Klarifikasi mengenai Dasar Pembentukan, dan Kewenangan K3S, Mekanisme Iuran, Pengawasan Pembelian Buku serta Langkah Konkret untuk Memperbaiki Capaian Mutu Pendidikan.

Penelusuran juga dinilai perlu Mencakup Pengurus K3S Periode sebelumnya, termasuk Mantan Ketua yang kini Menjabat Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, untuk memperoleh Keterangan mengenai Sejarah Kebijakan, dan Mekanisme Pengelolaan Dana.

Hingga berita ini disusun, di Publikasikan beberapa kali, Kepala Dinas Pendidikan belum memberikan Stedmen atau Keterangan terhadap POPDIKSI, Pengurus K3S, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memberikan Klarifikasi, baik secara lisan maupun Tertulis, kepada Organisasi maupun Media.

Redaksi tetap Membuka Ruang Konfirmasi, dan Hak Jawab Bagi Seluruh Pihak yang disebut. Seluruh Dugaan dalam Pemberitaan ini masih memerlukan Verifikasi lebih lanjut dengan tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, dan Prinsip Keberimbangan Jurnalistik.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *