Tilep Dana Desa Rp585 Juta, Kades Pematang Baru Lamsel Resmi Ditahan Usai Diperiksa Maraton

0
Screenshot_20261017_111633
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM LAMPUNG SELATAN — Kepala Desa (Kades) Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Newsbin, pada Sabtu, 17/10/2026.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Penyidik melakukan Pemeriksaan Intensif terhadap Tersangka dengan mengajukan sekitar 70 Pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung sejak Siang hingga Pukul 22.00 WIB pada Jum’at malam (16/10).

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Selatan, IPDA Rio Kusbiantoro, mengungkapkan, bahwa Tersangka Diduga melakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Anggaran Desa yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara mencapai ratusan juta rupiah, “Tersangka melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Total Kerugian Negara berdasarkan hasil Perhitungan mencapai Rp. 585.665.000,” Ujar Rio.

Diduga Kelola Dana Desa Secara Sepihak.

Berdasarkan Keterangan Penyidik, Dugaan Penyimpangan tersebut berkaitan dengan Pengelolaan Dana Desa yang dilakukan secara Sepihak oleh Tersangka. Dalam Pelaksanaannya, Tersangka Diduga tidak Melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Aparatur Desa lainnya, termasuk Bendahara, dalam Proses Pencairan, dan Penggunaan Anggaran.

Untuk Mendalami Perkara tersebut, Penyidik telah Memeriksa sebanyak 135 Orang Saksi. Jumlah tersebut Terdiri atas 134 Saksi Fakta, dan Satu Saksi Ahli Auditor dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Selain Memeriksa Para Saksi, Kepolisian juga Mengamankan sejumlah Dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Barang Bukti (BB). Dokumen tersebut antara lain APBDes murni dan perubahan Tahun Anggaran 2024, surat keputusan (SK) perangkat desa, dokumen penetapan nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bukti transfer, serta Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, Rosadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Rio.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan pada Jumat malam.

Ia menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, mulai dari tahap penyelidikan hingga penahanan.

“Klien kami sangat kooperatif sejak awal proses penyelidikan hingga akhirnya ditahan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mencari data-data terkait ke mana saja aliran dana tersebut,” kata Zulhijar.

Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelusuran aliran dana serta pembuktian dugaan tindak pidana menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *