MIRIS..!! BANTUAN PANGAN DI TANJUNG RATU DIDUGA DIPUNGLI: KPM DIMINTA Rp. 20 RIBU, DAN 3 KG BERAS, APH JANGAN TUTUP MATA..!!!
NEWSBIN86.COM Lampung Selatan — Program Bantuan Pangan yang seharusnya Meringankan Beban masyarakat Kecil Justru Menuai Sorotan Tajam di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Diduga Dibebani Pungutan Uang sebesar Rp. 20.000; Per KPM, ditambah Permintaan Beras sebanyak 3 Kilogram dari Bantuan yang mereka terima. Newsbin, pada Jum’at, 16/10/2026.
Praktik tersebut Terungkap berdasarkan Penelusuran Awak Media pada Rabu (14/10) di Dusun Umbul Pabrik, Desa Tanjung Ratu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pungutan Uang itu dilakukan dengan Dalih Biaya Transportasi, sedangkan beras sebanyak 3 kilogram disebut – sebut untuk Dibagikan kepada Warga yang tidak mendapatkan Bantuan Sosial.
Jika Dugaan ini Terbukti, Praktik tersebut Patut Dipertanyakan secara Serius. Bantuan Pangan untuk masyarakat Miskin Bukanlah Ladang Pungutan, Apalagi Objek Pemotongan Tanpa Dasar yang jelas.
KEPALA DUSUN MEMBENARKAN ADANYA PUNGUTAN..!!!
Keterangan Mengejutkan disampaikan Kepala Dusun Umbul Pabrik, Suwandi. Saat dikonfirmasi Awak Media, ia membenarkan Adanya Penarikan Uang sebesar Rp. 20.000 dari setiap Penerima Bantuan, “Penarikan itu tidak hanya terjadi di Dusun saya saja, tapi semua Dusun melakukan hal yang sama. Nominalnya sebesar Rp. 20.000 Per KPM,” Ungkap Suwandi, Newsbin pada Rabu, (14/10).
Ia juga Membenarkan Adanya Permintaan Beras sebanyak 3 Kilogram dengan Alasan untuk Membantu Warga yang Tidak Menerima Bantuan Sosial, “Soal Pemotongan 3 Kg itu juga benar, karena untuk Memberi Warga yang tidak Mendapatkan Bantuan Pangan,” Tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi Perhatian Serius, dan Perlu Ditindaklanjuti melalui Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang. Publik Berhak Mengetahui Siapa yang Menetapkan Pungutan, Siapa yang Menerima Uang, dan Beras serta Apakah Terdapat Keputusan atau Dasar Hukum yang dapat Dipertanggungjawabkan.
300 KPM LEBIH, POTENSI PUNGUTAN JUTAAN RUPIAH..!!!
Suwandi menyebutkan, bahwa lebih dari 300 KPM di Dusun Umbul Pabrik sebagai Penerima Bantuan Pangan. Jika jumlah Penerima mencapai 300 KPM, Pungutan Rp. 20.000 Per KPM berarti sedikitnya Rp. 6 juta dalam satu Kali Penyaluran. Angka tersebut belum termasuk Beras sebanyak 3 Kilogram Per KPM, yang jika Dikalikan 300 Penerima mencapai 900 Kilogram atau hampir Satu Ton Beras.
Perhitungan itu merupakan Ilustrasi berdasarkan Jumlah Minimal 300 KPM, Bukan Angka Final Keseluruhan Pungutan. Jumlah Penerima, Total Uang Yang Terkumpul, Volume Beras yang Diminta serta Pihak yang Menguasai Hasilnya harus Diverifikasi melalui Pendataan, dan Pemeriksaan langsung.
Namun, besarnya Potensi tersebut Cukup Menjadi Alasan bagi Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Meminta Penjelasan secara Terbuka.
ALASAN PEMERATAAN BUKAN PEMBENARAN PEMOTONGAN..!!!
Dalih Membantu Warga Yang Tidak Mendapatkan Bantuan memang Terdengar Sosial. Akan tetapi, Niat Membantu masyarakat tidak serta – merta Membenarkan Pemotongan Bantuan Milik KPM tanpa Persetujuan yang Bebas, dan Dasar yang jelas serta dengan Alasan Biaya Transportasi.
Jika terdapat Biaya Operasional Penyaluran, Perlu Dijelaskan Siapa yang Menetapkan, Siapa yang Bertanggung jawab Membayarnya, dan Apakah Biaya tersebut Dibebankan secara Sah kepada Penerima Manfaat.
Masyarakat penerima bantuan bukan pihak yang semestinya dipaksa menanggung pungutan hanya karena mereka membutuhkan beras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apabila pungutan dan pemotongan itu dilakukan tanpa dasar yang sah, praktik tersebut patut diperiksa sebagai dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.
APH DAN PEMERINTAH DAERAH JANGAN DIAM..!!!
Aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Sosial, serta instansi pangan terkait didesak segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.
Pemeriksaan perlu mencakup mekanisme penyaluran bantuan, daftar KPM, jumlah beras yang diterima setiap keluarga, dasar penarikan uang, pihak yang memberikan instruksi, serta aliran uang dan beras yang terkumpul.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau dasar hukum yang sah, pihak terkait juga harus diberi kesempatan untuk menyampaikannya secara terbuka.
Jangan sampai Program yang dirancang untuk Melindungi masyarakat Rentan justru Menambah Beban mereka. Bantuan Pangan seharusnya Menjadi Bentuk Kehadiran Negara, bukan Sumber Persoalan baru bagi Rakyat Kecil.
KEPALA DESA DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI..!!!
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh Klarifikasi Resmi dari Kepala Desa Tanjung Ratu terkait Dugaan Pungutan Rp. 20.000 Per KPM, dan Permintaan Beras sebanyak 3 kilogram tersebut.
Media Newsbin86.Com Membuka Ruang Hak Jawab, Klarifikasi, dan Koreksi bagi Pemerintah Desa Tanjung Ratu, Pihak Penyalur, Instansi terkait, maupun Pihak lain yang berkepentingan sesuai Prinsip Jurnalistik serta Ketentuan Perundang – Undangan.
Publik menunggu Jawaban yang Terang. Jika memang tidak ada Penyimpangan, Jelaskan Dasar Pungutannya.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan hak masyarakat kecil tergerus oleh praktik yang belum jelas pertanggungjawabannya.
Newsbin86.Com Mengawal Kepentingan Publik, Mengungkap Fakta, dan Menyuarakan Hak Masyarakat.
Julio.
