Dampak Dari Kejadian Kemarin, Saat Ini Tiga SD Sudah Diperiksa, Bola Panas BOSP Sukaraja Bergulir, Siapa Berikutnya..???

0
WhatsApp Image 2026-09-26 at 15.06.25
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi — Pemeriksaan terkait Perkara Dugaan Intimidasi, dan Pemerasan yang melibatkan Pria yang Mengaku Wartawan Berinisial AS mulai Meluas. Setelah SDN 1 Sukaraja, SDN 1 Cidadap, dan SDN Cisarua dimintai Keterangan pada Selasa (29/09), Perhatian kini Tertuju pada Sekolah, Berikutnya Sekolah mana yang akan Diperiksa..??? Newsbin, pada Rabu, 30/09/2026.

Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) Meminta Pemeriksaan tidak berhenti pada Tiga Sekolah. Seluruh SDN di Kecamatan Sukaraja dinilai Perlu Diverifikasi apabila Memiliki Keterkaitan dengan Informasi yang sedang Ditelusuri Penyidik. Ketua POPDIKSI Ujang Suherman, S. Pd., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/09).

Menurut Ujang, Pemeriksaan juga perlu Menelusuri Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Khususnya apabila Terdapat Informasi Mengenai Pos Layanan Media, Jurnalis atau Langganan Koran.

“Setelah Tiga Sekolah Diperiksa, tentu masyarakat Menunggu Sekolah berikutnya. Kami Berharap Pemeriksaan dilakukan secara Objektif, dan tidak hanya melihat Satu Pos Anggaran,” Ucap Ujang.

Ia juga mengatakan, Pemeriksaan dapat Mencakup RKAS, BKU, Bukti Transaksi, Realisasi Kegiatan, Dokumen Pengadaan serta Pihak Penyedia Barang, dan Jasa yang Relevan.

Bermula Dari Keterangan SDN 2 Sukaraja..!!!

Menurut POPDIKSI, Perhatian Terhadap Pengelolaan BOSP muncul setelah Kepala SDN 2 Sukaraja Memberikan Keterangan mengenai Pos Layanan Media, dan Jurnalis serta Langganan Koran.

Dalam Perkembangan lain, Kepala Sekolah disebut Menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, bahwa Uang yang diberikan kepada Pria yang Mengaku Wartawan tersebut merupakan Uang Pribadi.

Ujang menegaskan, Kedua Keterangan tersebut harus Ditempatkan sebagai Informasi yang Perlu Diverifikasi, “Kalau disebut Uang Pribadi, kami tidak boleh mengatakan itu Uang BOSP. Tetapi kalau ada Pos Anggaran Layanan Media, dan Langganan Koran dalam RKAS, itu juga harus dilihat Realisasinya. Dokumennya harus Dicocokkan,” Tambahnya.

Pengawas, Dan Disdik Juga Diminta Klarifikasi..!!!
POPDIKSI Meminta Pemeriksaan Tidak Hanya Menyasar Terhadap Kepala Sekolah, Dan Bendahara..!!!

Apabila terdapat Kegiatan yang Berkaitan Dengan Tugas, dan Fungsi Pengawas, menurut Ujang, Pengawas Sekolah, dan Koordinator Pengawas Tingkat Kabupaten Sukabumi juga Perlu Dimintai Keterangan.

“Bukan Berarti Pengawas Dituduh Melakukan Pelanggaran. Tetapi kalau ada Kegiatan yang Berkaitan dengan Tugas, dan Fungsi Pengawasan, tentu Keterangannya juga Diperlukan,” Ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga Diminta Memberikan Penjelasan Mengenai Proses Pembinaan, Pengawasan, Verifikasi, dan Pengesahan RKAS sesuai Kewenangannya.

“Sekolah Diperiksa, Pengawas Diperiksa Keterangannya, Korwas juga, Kemudian Dinas Pendidikan Menjelaskan, Bagaimana Proses Pembinaan, dan Pengawasannya. Semua harus Dicocokkan dengan Dokumen,” Kata Ujang.

Menunggu Sekolah Berikutnya..!!!

POPDIKSI berharap Pemeriksaan terhadap Sekolah berikutnya dapat Memberikan Gambaran Lebih Luas mengenai Tata Kelola BOSP di Kecamatan Sukaraja, “Kalau memang semuanya Sesuai Aturan, sampaikan hasilnya. Kalau tidak ada Penyalahgunaan, masyarakat juga harus tahu. Jangan sampai Muncul Kesimpulan sebelum Proses Pemeriksaan selesai,” Jelas Ujang.

Ia menegaskan, POPDIKSI Tidak bermaksud Mengkriminalisasi Sekolah maupun Pihak Pengawas, “Kami tidak Menentukan Siapa Yang Salah. Kami Meminta Fakta Dibuka Melalui Dokumen, Transaksi, dan Keterangan Semua Pihak,” Katanya.

POPDIKSI juga meminta Proses Pemeriksaan tidak Mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar, dan Tidak Berdampak kepada Peserta Didik.

Kini, setelah Tiga Sekolah dimintai Keterangan, Publik Menunggu Perkembangan dari hasil Pemeriksaan selanjutnya, dan Sejauh mana Penelusuran akan Dilakukan Terhadap Pengelolaan BOSP di Sekolah – Sekolah lain, tepatnya di Kecamatan Sukaraja.

Kami/red Membuka Ruang Hak Jawab, dan Klarifikasi kepada Pihak Sekolah, Pengawas, Koordinator Pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Penyidik, Penyedia Barang, dan Jasa serta Pihak lain yang disebut dalam Publikasi Nasional ini sesuai Prinsip Keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *