Pada Dugaan Pemerasan Di SDN 2 Sukaraja, Buka Tabir BOSP, POPDIKSI Minta, “Penyidik, Disdik, Komite Sekolah, Dan Dewan Pendidikan Ditangtang Untuk Buka Fakta..!!!”

0
WhatsApp Image 2026-09-16 at 09.00.14
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi — Dengan adanya Dugaan Intimidasi, dan Pemerasan terhadap Pihak SDN 2 Sukaraja oleh Oknum yang mengaku Wartawan berinisial AS berkembang menjadi Sorotan Terhadap Tata Kelola Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Newsbin, pada Rabu, 16/09/2026.

Ujang Suherman, S.Pd., Ketua POPDIKSI dalam Wawancaranya di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/09), mengatakan, Pemeriksaan BOSP diperlukan untuk Menjernihkan Rangkaian Fakta yang muncul.

Menurut POPDIKSI, Keterkaitan dengan BOSP bermula dari Pemberitaan sebelumnya yang menyebut Kepala Sekolah meminta Oknum tersebut datang kembali dengan Alasan BOSP belum cair. Sementara dalam video Pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Kepala Sekolah menyatakan, Uang yang diberikan merupakan Uang Pribadi.

POPDIKSI kemudian menela’ah RKAS, dan BKU 2025 – 2026, dan menemukan sejumlah Pos yang dinilai Perlu Diklarifikasi, termasuk Jasa Pelayanan Media, dan Berlangganan Koran, Pendaftaran Kegiatan, Pembelian Buku Ramadan, Buku Pengayaan serta Belanja Barang dan Jasa.

“Kami tidak menyimpulkan Uang Pribadi tersebut berasal dari BOSP. Justru Sumber Uang, Tujuan Pemberian, dan hubungannya dengan Kegiatan Sekolah harus Diperiksa.” Ucap Ujang.

POPDIKSI juga meminta Dinas Pendidikan menjelaskan biaya Pendaftaran dalam RKAS 2026 yang Berkaitan dengan Mutu, dan Mekanisme Pembelajaran, termasuk Kemungkinan Adanya Kegiatan serupa dalam DIPA Dinas Pendidikan. Menurut POPDIKSI, Dokumen perlu Dibandingkan untuk memastikan Tidak Terjadi Pembiayaan Ganda.

Selain itu, POPDIKSI Menyoroti Pembelian Buku Ramadan yang disebut jumlahnya lebih sedikit dari jumlah Siswa Sasaran, dan tercantum pada Pos ATK serta Pembelian Buku Pengayaan yang menurut POPDIKSI perlu Diverifikasi Pemenuhan Persyaratan sesuai Ketentuan BOSP. Ujang juga menegaskan, seluruhnya merupakan hasil tela’ah awal, dan bukan Kesimpulan Pelanggaran.

Anak Jangan Menjadi Korban..!!!

POPDIKSI mengatakan, Persoalan tersebut juga harus dilihat dari Dampaknya Terhadap Peserta Didik. Kegaduhan atau Tekanan di lingkungan Sekolah dinilai Berpotensi Mengganggu Rasa Aman, Kenyamanan, dan Konsentrasi Anak.

“Anak datang ke Sekolah untuk Belajar. Jangan sampai Persoalan Orang Dewasa maupun Persoalan Anggaran membuat Anak Menjadi Korban,” Tegas Ujang.

POPDIKSI juga mempertanyakan Peran Komite Sekolah, dan Dewan Pendidikan sebagai Unsur Representasi masyarakat dalam Pendidikan.

“Ketika Orang Tua memiliki Persoalan Pendidikan, mereka Mengadu ke mana..??? Kami mempertanyakan dimana Peran Komite Sekolah, dan Dewan Pendidikan ketika Persoalan ini menjadi Perhatian Publik.” Ungkapnya.

POPDIKSI meminta Pemkab Sukabumi, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Melakukan Klarifikasi serta Pemeriksaan sesuai Kewenangan. Sekolah lain di Kecamatan Sukaraja juga diusulkan menjadi Sampel Pembanding.

POPDIKSI menyatakan, akan Menyiapkan Pengaduan masyarakat kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, dan kepada Pihak Pengawasan terkait, termasuk BPKP serta Itjen Kemendikdasmen.

“Kami tidak menentukan Siapa Korban, dan Siapa Pelaku. Itu Kewenangan Aparat. Buka Dokumennya, Periksa Anggarannya, Klarifikasi Pihak – pihaknya, dan biarkan Fakta Berbicara. Jangan sampai Anak Menjadi Korban dari Persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan oleh Orang Dewasa.” Singkat Ujang.

Ia menambahkan, POPDIKSI akan tetap mendorong Keterbukaan, meski harus berjalan Sendiri, “Kebenaran tidak ditentukan oleh banyaknya Orang yang Berdiri di satu sisi. Kami akan tetap Membuka Tabir ini dengan Dokumen, Pemeriksaan, dan do’a, sampai Fakta dapat terlihat Terang..!!!” Pungkasnya.

Bersambung..!!!

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *