Kasus Dugaan Surat Palsu Sejak 2021 Belum Tuntas, BPAN Lampung Minta Kapolda Turunkan Wasidik

0
WhatsApp Image 2026-09-16 at 07.34.02
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Selatan — Tim Investigasi DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Provinsi Lampung secara Terbuka Meminta Kapolda Lampung Cq. Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Lampung melakukan Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Penanganan Perkara Dugaan Pembuatan dan/atau Penggunaan Surat Palsu yang Dilaporkan sejak Tahun 2021. Newsbin, pada Rabu, 16/09/2026.

Julio dari Tim Investigasi DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung mengatakan, Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1987/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 6 Oktober 2021.

Menurut Dokumen Pengaduan yang diperlihatkan, Penyidik dalam Perkembangan Perkara telah menetapkan Agus Sani bin Anwar, dan Santoso Wijaya sebagai Tersangka pada 7 Februari 2025.

Selain itu, terhadap salah satu Tersangka telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/15/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 4 Maret 2026.

BPAN Mempertanyakan Lamanya Penyelesaian Perkara Tersebut..!!!

Terlebih, berdasarkan SP2HP tanggal 9 Juni 2026 yang dikutip dalam Pengaduan BPAN, Penyidik disebut telah melakukan Pemeriksaan Saksi, Penyitaan Barang Bukti, Pemeriksaan Laboratorium/Forensik Tanda Tangan, Gelar Perkara, Penetapan Tersangka hingga Pengiriman Berkas kepada Jaksa Penuntut Umum.

Namun, Berkas Perkara disebut masih dalam Proses Pemenuhan Petunjuk Jaksa atau P-19, dan kemudian dikirim kembali ke Kejaksaan.

BPAN meminta Kondisi tersebut dijelaskan secara Transparan agar Publik, dan Pihak berkepentingan mengetahui Kendala Konkret yang menyebabkan Perkara Belum Tuntas.

“Perkara ini Dilaporkan sejak 2021. Dua Orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dan Satu Tersangka telah masuk DPO,” Ucapnya.

“Pertanyaan kami sederhana: apa Kendala sebenarnya, sehingga prosesnya sampai sekarang belum memperoleh Kepastian..???” Tambahnya.

“Mengapa Tersangka yang tidak Berstatus DPO juga belum dilakukan Tindakan Lebih Lanjut sesuai Kebutuhan Penyidikan, dan mengapa Berkas masih berulang dalam Tahap Pemenuhan Petunjuk Jaksa?” Tegas Julio.

Julio menekankan, Pihaknya tidak bermaksud mengintervensi Independensi Penyidik maupun Kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

BPAN meminta Kapolda Lampung Cq. Wasidik Memeriksa Perjalanan Penanganan Perkara secara Objektif, termasuk Kronologi Pengiriman Berkas, Petunjuk P-19, Pemenuhan Petunjuk Jaksa serta Upaya Konkret Pencarian Tersangka yang Berstatus DPO.

Permintaan Pengawasan Tersebut Telah Mendapat Tindak Lanjut..!!!

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Ditreskrimum Polda Lampung tertanggal 15 September 2026, Pengaduan Julio disebut telah dilakukan Asistensi oleh Bagbinops Ditreskrimum pada 9 September 2026.

Dalam Surat tersebut dinyatakan Pengaduan kemudian dilimpahkan ke Wasidik agar Diproses lebih lanjut terkait Perkara Pengaduan tersebut.

“Kami mengapresiasi Pengaduan telah dilimpahkan ke Wasidik. Sekarang kami menunggu Pengawasan yang Konkret, dan Transparan. Apabila memang terdapat Kendala dalam Pemenuhan Petunjuk Jaksa, sampaikan secara jelas. Jika tidak ada Kendala Hukum yang menghalangi, kami berharap Perkara ini segera memperoleh Kepastian sesuai Ketentuan Hukum,” Ujar Julio.

BPAN juga meminta Perkembangan Penanganan Perkara disampaikan secara tertulis melalui SP2HP serta memastikan tidak terdapat Kelalaian, Pembiaran, hambatan yang tidak semestinya, ataupun Perlakuan Khusus terhadap Pihak tertentu.

“Jangan sampai lamanya Proses sejak 2021 menimbulkan Pertanyaan Publik: ada apa dengan Penanganan Perkara ini..??? Kami meminta Wasidik Membuka, dan Mengevaluasi Prosesnya berdasarkan Fakta serta Administrasi Penyidikan. Jika semuanya telah berjalan sesuai Prosedur, hasil Evaluasi itu juga harus menjadi jawaban yang Terang bagi Pelapor,” Pungkas Julio.

Redaksi tetap mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah. Status Tersangka bukan merupakan Putusan bersalah, dan Penentuan Kesalahan seseorang menjadi Kewenangan Pengadilan berdasarkan Putusan yang Berkekuatan Hukum sesuai Ketentuan yang berlaku.

Bersambung..!!!

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *