Berawal Dari Isu, Bahwa SMKN 1 Gunungguruh Untuk Biaya Penujang Pelaksaan PKL Siswa/Siswinya Sebesar Rp. 500.000,- Per Siswa/Siswi

0
WhatsApp Image 2026-08-27 at 18.25.01
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Tedapat beberapa keluhan Para Orang Tua/Wali Siswa/Siswi SMKN 1 Gunungguruh yang telah menghadiri rapat Orang Tua di Sekolah SMKN 1 Gunungguruh. Newsbin, pada Kamis, 27/08/2026.

Rapat tersebut tentunya membahas tentang adanya, “Apabila terdapat biaya yang diperlukan untuk Menunjang, dan Memfasilitasi Kegiatan PKL Siswa/Siswi, Pengelolaannya merupakan Kesepakatan serta Pengaturan Orang Tua/Wali Siswa/Siswi dalam rangka Memenuhi Kebutuhan Siswa/Siswi selama Pelaksanaan Kegiatan PKL”.

Heri Ahmmad Safari, S.Pd., M.Т., Kepala Sekolah SMKN 1 Gunungguruh menjawab Surat Klarifikasi, dan Tanggapan Resmi, “Sekolah dalam hal ini berperan Memfasilitasi sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan PKL serta tidak Menetapkan atau Mewajibkan adanya Pembayaran sebesar Rp. 500.000,- Per Siswa/Siswi sebagai Pungutan Sekolah”.

Hal tersebut sesuai dengan jawaban dari Surat Konfirmasi, dan Tertulis Team Newsbin86 Nomor : 200/RED-BIN/SM/VIII/26 tertanggal 26 Agustus 2026 Mengenai Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pelaksanaan PKL di SMKN 1 Gunungguruh sebesar Rp. 500.000; per Siswa/Siswi.

Surat Klarifikasi dan Tanggapan Resmi dari Heri Ahmmad Safari, S.Pd., M.Т., Kepala Sekolah SMKN 1 Gunungguruh Nomor : 422/PK.03/SMKN1GNR. Pihak SMKN 1 Gunungguruh secara Tegas Tidak Pernah Menetapkan, Mewajibkan, maupun Melakukan Pemungutan/Penarikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada Siswa/Siswi maupun Orang Tua/Wali Siswa/Siswi.

Akan tetapi, Kutipan Pengumpualan Dana sebesar Rp. 500.000,- Per Siswa/Siswi Sudah Terjadi, dan saat ini telah terkumpul Sebagian di masing – masing Wali Kelas Siswa/Siswi SMKN 1 Gunungguruh.

Bersambung..!!!

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *