Lelang SHM 0299 Dipertanyakan: Jika Resmi, Mengapa Penguasa Fisik Tanah Tak Mengetahuinya
NEWSBIN86.Com Lampung Selatan – Polemik SHM 0299 yang berhadapan dengan SHM 1770 memasuki babak yang semakin serius, Newsbin, Pada Minggu, 16/08/ 2026.
Tim Investigasi mempertanyakan rangkaian penguasaan fisik tanah dan proses lelang yang disebut terjadi sekitar tahun 2013, karena menurut keterangan yang dihimpun, objek tanah tersebut selama bertahun-tahun tidak dalam keadaan kosong tanpa pengawasan.
Julio dari Tim Investigasi mengatakan, Abu Bakar disebut telah dipercaya oleh DJ Tambunan untuk menjaga tanah tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
Setelahnya, penguasaan dan penjagaan fisik lokasi disebut diteruskan oleh keluarga, termasuk Dede, yang tinggal di rumah geribik yang kemudian di bangun semi permanen bahkan bangunan tersebut masih berdiri kokoh setelah eksekusi di lakukan, hanya rumah kayu yang di sudah rata dengan tanah akibat eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negri Kalianda di atas atau sekitar objek tanah.
Bahkan menurut keterangan yang diperoleh tim, hingga sekitar 2020–awal 2021 tidak muncul persoalan terbuka mengenai penguasaan tersebut.
“Ini yang harus dibedah.
Kalau benar objek tersebut telah dilelang secara resmi sekitar tahun 2013, sementara di lokasi ada orang yang menjaga dan menguasai fisik tanah bertahun-tahun, kapan pengumuman lelang dilakukan, bagaimana objek diperiksa, siapa yang menunjukkan batasnya, dan apakah pernah ada pemberitahuan atau penanda di lokasi?” tegas Julio.
Menurut Tim Investigasi, fakta penguasaan fisik tersebut penting dikaitkan dengan seluruh dokumen lelang dan riwayat SHM 0299.
Pernyataan bahwa lelang resmi “pasti memasang plang” juga perlu dibuktikan dari dokumen dan prosedur lelang yang berlaku saat itu, bukan diasumsikan. Namun apabila memang pernah dilakukan pemasangan tanda, pemeriksaan objek atau pemberitahuan di lokasi, keberadaan Abu Bakar maupun Dede sebagai pihak yang menjaga tanah seharusnya menjadi fakta penting untuk ditelusuri.
Persoalan semakin tajam karena berdasarkan SP2HP Ditreskrimum Polda Lampung tertanggal 9 Juni 2026 yang diperlihatkan kepada redaksi, penyidik telah menangani dugaan tindak pidana pemalsuan terkait peristiwa yang disebut terjadi di Desa Babatan pada 3 Oktober 2003. SP2HP tersebut juga menerangkan adanya pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan atas nama Dr. DJ Tambunan, gelar perkara, serta penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dokumen penyidikan.
Status tersangka tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau lelang terjadi sekitar 2013, sementara tanah masih dijaga dan dikuasai secara fisik tanpa persoalan terbuka hingga bertahun-tahun setelahnya, lalu dokumen dalam rangkaian riwayat tanah kini juga dipersoalkan dalam proses pidana, maka semuanya harus dibuka. Jangan hanya mengatakan SHM 0299 lebih dahulu terbit. Buka AJB, warkah, risalah lelang, dokumen penilaian dan pemeriksaan objek, data ukur serta riwayat penguasaan fisiknya,” ujar Julio.
Tim Investigasi meminta BPN Lampung Selatan dan pihak terkait proses lelang menjelaskan secara transparan bagaimana riwayat SHM 0299, proses lelang sekitar tahun 2013, serta penguasaan fisik objek pada periode tersebut.
Keterangan Diana Paula, Abu Bakar, Dede maupun pihak lain yang mengetahui kondisi tanah pada 2013 hingga 2021 dinilai penting untuk diuji dan dicocokkan dengan dokumen resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pemegang SHM 0299, BPN Lampung Selatan serta pihak terkait proses lelang. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini harus diuji berdasarkan dokumen resmi, keterangan para pihak dan proses hukum yang berlaku.
Bersambung.!!!
Timred melaporkan
