Julio, Team Investigasi BPAN: “Mustahil Persoalan Baru Muncul Setelah Seluruh Tahapan Terlewati, BPN Harus Buka Data..!!!”

0
WhatsApp Image 2026-08-16 at 14.47.41
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Julio, dari Tim Investigasi menegaskan, bahwa Persoalan SHM 0299, dan SHM 1770 harus dibedah dari Proses Administrasi Pertanahan sejak awal, bukan semata – mata dengan Argumentasi, bahwa SHM 0299 Terbit lebih dahulu. Newsbin, pada Minggu, 16/08/2026.

“Jangan hanya bicara siapa yang Sertipikatnya lebih dahulu Terbit. Yang harus dibuka adalah bagaimana Prosedur SHM 1770 sejak Permohonan masuk sampai Sertipikat diterbitkan. Setelah Pendaftaran, dilakukan Pengukuran Lokasi, Penetapan Batas, Pemetaan Bidang, Penelitian Data Fisik, dan Data Yuridis, sampai Proses Pengumuman sesuai Ketentuan. Dari rangkaian itulah kemudian Bidang Tanah memperoleh Identitas dalam Sistem Pendaftaran Tanah,” Jelas, Tegas Julio.

Menurut Julio, PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah beserta Perubahan, dan Aturan Pelaksanaannya pada Prinsipnya mengatur Pengumpulan serta Pengolahan Data Fisik serta Data Yuridis sebelum Suatu Hak Dibukukan atau Sertipikat Diterbitkan.

Karena itu, Petugas Pertanahan seharusnya memiliki Instrumen untuk mengetahui Letak, Batas, Luas, dan Data Bidang Tanah yang sedang Diproses, termasuk Mendeteksi, apabila terdapat Indikasi Tumpang Tindih dengan Bidang yang telah Terdaftar.

“Pertanyaannya sederhana tetapi sangat serius, “Kalau SHM 0299 memang sudah lebih dahulu Terdaftar, dan berada tepat pada Objek yang sama, mengapa Dugaan Tumpang Tindih itu tidak muncul ketika SHM 1770 masih dalam proses..??? Mengapa tidak Terdeteksi saat Pengukuran, Pemetaan, Penelitian Data, dan Tahapan Administrasi lainnya..??? Justru setelah seluruh Proses selesai, dan Sertipikat Diterbitkan, Persoalan ini kemudian muncul. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh BPN,” Tambahnya.

Julio juga menambahkan, Tanah tersebut bukan Objek yang Tersembunyi atau tidak Pernah Dikuasai. Menurut Pihak yang didampinginya, Tanah Dibeli, Dikuasai secara Fisik, Kewajiban Pajaknya dibayarkan, bahkan kemudian Didirikan Bangunan Permanen.

Terlebih Objek berada di Kawasan Jalan Lintas Sumatera, sehingga menurutnya Patut dipertanyakan, apabila selama Penguasaan, dan Pembangunan tersebut tidak muncul Keberatan dari Pihak yang Mengklaim Mempunyai Hak lebih dahulu.

“Kalau memang sejak awal ada Pemilik lain yang merasa Mempunyai Hak Atas Bidang yang sama, secara Logis kapan Keberatannya muncul..??? Saat Pengukuran..??? Saat penetapan batas..??? Saat Penguasaan Fisik..??? Atau ketika Bangunan Permanen mulai berdiri..??? Ini semua harus Diuji dengan Dokumen, dan Fakta, bukan Asumsi,” Tambah Julio.

Tim Investigasi mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan untuk Membuka Secara Transparan Warkah, Buku Tanah, Surat Ukur/Peta Bidang, Riwayat Pengukuran, Data Koordinat serta Dokumen yang menjadi Dasar Penerbitan SHM 0299, dan SHM 1770.

Menurut Julio, apabila Kedua Sertipikat memang menunjuk Objek yang sama, Pemeriksaan harus mampu Menjelaskan pada Tahap Mana Tumpang Tindih terjadi, dan Mengapa Sistem Administrasi Pertanahan saat itu Tidak Mencegahnya.

“Kalau seluruh Prosedur SHM 1770 telah dilewati, dan pada saat itu tidak Ditemukan Tumpang Tindih, tetapi kemudian Dinyatakan Bertabrakan dengan SHM 0299, maka ada Persoalan Besar Yang Wajib Dibuka.

Apakah Terjadi Kesalahan Pengukuran, Kesalahan Pemetaan, Persoalan Data Yuridis, Kelalaian Administrasi, atau kemungkinan, Adanya Perbuatan Oknum..??? Jangan berspekulasi — buka seluruh Warkah, dan Data Ukur Kedua Sertipikat. Dari situlah Kebenaran dapat Diuji secara terang, dan Objektif,” Pungkas Julio.

Sampai Berita ini di tayangkan ke sekian kalinya secara Nasional, Pemilik SHM 0299, dan BPN Lampung Selatan belum bisa di Konfirmasi Redaksi menunggu, dan Membuka Ruang seluas luasnya untuk Memberi Hak Jawab, dan Klasifikasi serta Korekasi guna Kesimbangan Berita.

Bersambung..!!!

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *