Kembali Beroperasi, DPRD Dorong PT Darma Henwa Prioritaskan 80% Tenaga Kerja Lokal
NEWSBIN86.COM Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/7) lalu di ruang rapat lantai 2 DPRD guna membahas tuntutan penyerapan tenaga kerja lokal. Langkah ini merespons kembali beroperasinya PT. Sebuku Coal Group melalui kontraktor utamanya, PT. Darma Henwa. Newsbin, pada Jum’at 24/07/2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Ketua Komisi II, Abu Suwandi, beserta anggota DPRD lainnya. Turut hadir Asisten I Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, perwakilan manajemen PT Sebuku Coal Group, PT Darma Henwa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta rombongan eks karyawan PT. Hillcon.
Dalam forum itu, eks karyawan menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
- Meminta perusahaan memprioritaskan minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
- Transparansi Rekrutmen: Mendorong proses penerimaan karyawan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.
- Penyesuaian Kualifikasi: Meminta standar persyaratan disesuaikan agar lebih ramah bagi masyarakat lokal Kotabaru.
- Perwakilan eks karyawan PT Hillcon, Samsir, menyampaikan rasa syukur atas dukungan penuh yang diberikan oleh seluruh pihak yang hadir.
“Alhamdulillah, aspirasi kita didukung oleh semua pihak, baik Pemerintah Daerah, DPRD, maupun Disnaker. Kita juga mendapat lampu hijau dari PT Darma Henwa bahwa dalam beberapa hari ke depan akan dibuka rekrutmen yang mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai harapan,” ujar Samsir.
Sebagai informasi, PT Darma Henwa bertindak sebagai kontraktor utama proyek tambang batu bara PT. Sebuku Coal Group di Pulau Laut. Melalui anak usahanya, PT. Darma Henwa, perusahaan tersebut mengelola operasional pertambangan dengan kontrak hingga tahun 2030.
Menutup jalannya RDP, Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan guna memberikan kepastian hukum di lapangan.
Selain itu, Suwanti menginstruksikan Disnakertrans untuk lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat.
“Disnakertrans diharapkan proaktif memverifikasi kepatuhan perusahaan, bukan sekadar menunggu laporan. Langkah ini penting untuk mengoordinasikan dampak kebijakan lintas OPD agar keputusan pemerintah berpatokan pada fakta lapangan, bukan asumsi,” tegas Suwanti.
Guna memastikan komitmen tersebut berjalan, Suwanti meminta manajemen perusahaan menuangkan janji lisan yang disampaikan dalam RDP ke dalam bentuk dokumen tertulis kepada Pemkab dan DPRD.
Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala hasil rekrutmen kepada Disnakertrans.
Di akhir rapat, Suwanti mengimbau bagi eks karyawan PT. Hillcon dan calon pelamar lokal untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan daerah serta menyiagakan berkas administrasi sebelum pendaftaran resmi dibuka.
Dengan kembalinya operasional tambang ini, keberadaan PT Sebuku Coal Group dan PT. Darma Henwa diharapkan mampu menyerap lapangan kerja secara signifikan dan menekan angka pengangguran di Kabupaten Kotabaru. (Rzq)
