Kabar Viral..!!! Modus Operandi Korupsi Salah Satu Bank Di Sukabumi Ada 8 Orang Resmi Yang Ditetapkan Jadi Tersangka
NEWSBIN86.COM Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengambil Langkah Tegas dengan menetapkan delapan orang sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi yang menyasar Penyaluran Kredit di salah satu Bank Milik Negara. Penetapan ini diumumkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. Newsbin, pada Selasa, 28/04/2026.
Kedelapan orang yang ditetapkan sebagai Tersangka terdiri dari DDA yang Menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu, dan tujuh Tenaga Pemasaran dengan inisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH. Dugaan kuat ini menyebutkan, bahwa mereka bekerja secara Terstruktur dalam menjalankan Praktik Penyimpangan Penyaluran Dana Pinjaman tersebut.
Menurut Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, “Proses Penyelidikan Kasus ini telah dimulai sejak awal tahun 2026. Berbagai Modus Operandi yang digunakan pun Terungkap, di antaranya merekayasa Proses Pengajuan Pinjaman dengan melibatkan Pihak Ketiga, hingga menciptakan Kredit – kredit yang tidak memiliki dasar Nyata alias Fiktif,” Ungkapnya.
“Dalam Pelaksanaannya, dokumen, dan Data Calon Peminjam dipalsukan, bahkan Proses Pengecekan serta Verifikasi Lapangan pun tidak pernah dilakukan. Tak hanya itu, Identitas orang lain dipakai tanpa Persetujuan maupun Sepengetahuan yang bersangkutan,” Tambah Fahmi.
Ada pula cara lain yang digunakan Para Pelaku untuk menutupi kelicikan mereka, yaitu dengan memutarbalikkan atau mengulang Data Keuangan. Tujuannya agar Kredit yang sebenarnya bermasalah terlihat berjalan lancar di Catatan Resmi Bank. Dana yang berhasil dicairkan dari Proses yang menyimpang itu pun akhirnya dikuasai oleh Para Oknum – Oknum tersebut, dan dimanfaatkan untuk Keperluan Pribadi, bukan untuk tujuan yang semestinya.
Hasil Perhitungan yang dilakukan menunjukkan bahwa Kerugian yang harus ditanggung oleh Bank Milik Negara ini mencapai angka Rp. 2.664.259.466;. Sebagai Tindak Lanjut, Kedelapan Tersangka telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara, terhitung sejak tanggal Penetapan 28 April 2026, dan akan menjalani Masa Penahanan hingga 18 Mei 2026. Sementara itu, Proses Penyelidikan masih terus diperdalam untuk mengungkap kemungkinan adanya Keterlibatan Pihak lain yang turut berperan dalam Kasus ini.
Red Newsbin.
