Saat Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Untuk Sebar Data Pribadi Wartawan
NEWSBIN86.COM Bogor – Adanya Dugaan Intimidasi, dan Pengancaman oleh Pelaku Usaha Bos Besar Diwilayah Bogor. khususnya Obat Golongan Keras Di Bogor raya. adapun dirinya mengancam dengan Ancaman yang berbunyi (“kita perang”). Newsbin, pada Rabu, 23/01/2026.
Praktek jual beli obat golongan – G sejenis Eximer, dan Tramadol, Trihexphenidhil jelas menyalahi Koridor Perizinan Edar Dagang serta dalam Penjualannya sudah jelas Diduga menjual secara terang benderang dengan Pengawalan Extra dari Oknum Aparat, sehingga menimbulkan Kecurigaan Publik, adanya Kongkalikong antara Oknum Aparat, dan Pelaku Usaha.
Selain itu JF alias Kocu, Dirinya sempat menyebarkan Data Pribadi Milik Wartawan KabarPublikNews dengan mengunakan Alat Deteksi Penyadapan Data Diri yang Diduga di bayarnya melalui Oknum Anggota Aktif, “Kamu kan Manusia Kuat, Saya orang lemah. Saya ga mau ngomong sama kamu Bud. Anggap Saja kita tidak pernah kenal,” Terangnya Pelaku Usaha saat dikonfirmasi.
Di tempat terpisah Moch Aldi, selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pemuda Pemerhati Rakyat (GNPPR) mengatakan, “Intimidasi terhadap Jurnalis di Indonesia, seperti Kekerasan Fisik, Perundungan Siber, Doxing, dan Ancaman Langsung masih tinggi, dan Seringkali melibatkan Oknum Aparat atau Pihak yang tidak senang dengan Pemberitaan. Tindakan ini Melanggar Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang Menjamin Perlindungan Hukum bagi Jurnalis. Kasus – Kasus ini Menuntut Pengusutan Tuntas, Jaminan Keamanan dari Perusahaan Media, dan Penghormatan terhadap Kebebasan Pers,” Ucap Aldi.
Lebih lanjut Aldi mengatakan, “Dasar Hukum, dan Perlindungan: Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 Menjamin Perlindungan Hukum. Pasal 18 Ayat (1) Menyatakan Penghalang – halangan Kerja Jurnalistik dapat di Pidana Penjara hingga 2 Tahun atau Denda sebesar Rp. 500 juta,” Cetus tutupnya.
Teamred.
