GMPB APRESIASI PEMBENTUKAN FORUM WPA DI CIBUNGBULANG, SEKALIGUS DESAK PEMKAB BOGOR UNTUK TERTIBKAN TEMPAT HIBURAN MALAM, DAN KARAOKE
NEWSBIN86.COM BOGOR – Gerakan Mahasiswa, dan Pemuda Bogor (GMPB) Mengapresiasi Langkah Pembentukan Forum Warga Peduli AIDS (WPA) di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pembentukan Forum tersebut dinilai Sebagai Langkah Positif dalam Meningkatkan Kesadaran masyarakat serta Memperkuat Upaya Pencegahan, dan Penanggulangan Penyebaran Penyakit HIV/AIDS, Khususnya di Kalangan Generasi Muda. Newsbin, pada Rabu, 04 November 2026.
GMPB berharap keberadaan forum WPA tidak hanya Sebatas Pembentukan secara Struktural, tetapi juga mampu Menjalankan Program Kerja yang Konkret, Berkelanjutan, dan Menyentuh Langsung masyarakat. Edukasi mengenai Bahaya Penyakit HIV/AIDS, Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko serta Penguatan Peran Keluarga, dan Lingkungan dalam Mengawasi Pergaulan Remaja harus Menjadi Perhatian Bersama.
Namun, dalam Forum Pembentukan WPA tersebut, GMPB Turut Menyampaikan Sejumlah Catatan Kritis Terkait Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), Khususnya tempat Karaoke yang dinilai perlu mendapatkan Perhatian Serius dari Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Informasi awal yang Dihimpun oleh Rekan-rekan GMPB, Terdapat Sedikitnya Tiga Lokasi THM Karaoke di Wilayah Kecamatan Cibungbulang yang baru Diketahui, dan Perlu Dilakukan Penelusuran serta Pengawasan oleh Instansi Terkait.
GMPB menegaskan, bahwa Persoalan ini perlu Menjadi Perhatian Pemerintah Kecamatan. Meskipun Kecamatan tidak memiliki Kewenangan Langsung dalam Melakukan Penindakan atau Penertiban Terhadap Tempat Usaha tersebut, bukan berarti Pemerintah Kecamatan tidak Memiliki Tanggung jawab untuk Menyampaikan Informasi, dan Meneruskan Laporan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Perangkat Daerah yang Berwenang.
Kecamatan merupakan Kepanjangan Tangan Pemerintah Daerah yang Memiliki Peran Strategis dalam Menyampaikan Aspirasi, Informasi serta Laporan Persoalan yang Berkembang di Tengah masyarakat.
“Kami memahami, bahwa Kecamatan tidak memiliki Kewenangan Langsung untuk Melakukan Penindakan Terhadap THM. Namun, Kecamatan memiliki Tugas, dan Tanggung jawab untuk Menyampaikan Informasi kepada Pemerintah Daerah. Jangan sampai Persoalan yang ada di Wilayah justru Dibiarkan Tanpa Adanya Tindaklanjut,” Tegas GMPB.
Lebih lanjut, GMPB meminta Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera Melakukan Evaluasi, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Tempat Hiburan malam maupun Usaha Karaoke di Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor, Khususnya yang Diduga tidak Memenuhi Ketentuan Perizinan, dan Berpotensi Menimbulkan Persoalan Sosial.
Menurut GMPB, upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS dan perlindungan generasi muda tidak cukup hanya melalui sosialisasi dan pembentukan forum. Diperlukan pula langkah nyata dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan terbebas dari aktivitas usaha yang melanggar aturan.
GMPB mendorong agar pemerintah daerah mempersempit ruang bagi praktik-praktik penyimpangan serta melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang Berpotensi Menimbulkan Persoalan Negatif di Tengah Masyarakat.
GMPB menegaskan, bahwa Pemberantasan Persoalan Sosial harus dilakukan secara Menyeluruh, bukan hanya Melalui Imbauan, tetapi juga Melalui Pengawasan, dan Penegakan Aturan yang Konsisten.
Sebagai Organisasi Mahasiswa, dan Pemuda yang Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial, GMPB akan terus Mengawal Persoalan Tersebut serta Mendorong Pemerintah Daerah agar tidak Menutup Mata Terhadap berbagai Persoalan Sosial yang Berkembang di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Wujudkan Kabupaten Bogor yang Sehat, Aman, Tertib, dan Ramah bagi Generasi Muda.
B4120N.
