Wearpack Dipersoalkan, Tindakan APH Ditunggu..!!! POPDIKSI Tagih Komitmen Gubernur, Dan Respons KCD V

0
WhatsApp Image 2026-10-01 at 21.15.00
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi — Persoalan Dugaan Penjualan Seragam Praktik Wearpack di SMKN Pertanian I Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memasuki Babak Baru. Beberapa hari setelah Persoalan tersebut Mencuat, Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) mempertanyakan Langkah Konkret Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Newsbin, pada Kamis, 01 Oktober 2026.

POPDIKSI meminta Persoalan tersebut tidak berhenti pada Perdebatan antara Pihak Sekolah, dan masyarakat. Organisasi yang mengadvokasi Kepentingan Orang Tua, dan Peserta Didik itu mendorong Adanya Klarifikasi serta Pemeriksaan Resmi untuk memastikan, Apakah Praktik Penjualan Wearpack tersebut sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Ketua POPDIKSI Ujang Suherman, S. Pd., menyampaikan hal itu dalam Wawancara di Sekretariat POPDIKSI, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (01/10), “Yang kami minta, bukan Sekolah langsung Dinyatakan Salah. Kami meminta Diperiksa. Kalau Ternyata sesuai Aturan, sampaikan Kepada Publik, bahwa tidak ada Pelanggaran. Kalau ada persoalan, Perbaiki atau tindak sesuai Ketentuan,” Kata Ujang.

Tenyata Bukan Sekadar Seragam..!!!

SMKN Pertanian I Sukaraja merupakan Sekolah Negeri di bawah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Tercatat sebagai Satuan Pendidikan Jenjang SMK di Kabupaten Sukabumi.

Menurut POPDIKSI, Persoalan Wearpack perlu dilihat lebih luas daripada Sekadar Transaksi Pembelian Pakaian Praktik.
Pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab antara lain mengenai Dasar Kebijakan Penjualan, Pihak yang melakukan Transaksi, Mekanisme Pembayaran, Pengelolaan Uang serta hubungan Kegiatan tersebut dengan Tata Kelola Sekolah.

“Jangan hanya melihat Barangnya. Lihat Mekanismenya. Siapa yang Menjual, Atas Dasar Apa, Uangnya masuk kemana, Siapa yang Mengelola, dan Apakah Peserta Didik memang Diwajibkan Membeli,” Ujar Ujang.

POPDIKSI Mengatakan mereka memiliki Informasi, dan Dokumen yang akan disampaikan apabila Pemeriksaan Resmi dilakukan.

Komitmen Gubernur Dipertanyakan..!!!

Sorotan POPDIKSI juga diarahkan kepada Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat Mengenai Praktik Penjualan di Lingkungan Sekolah.

Dalam Keterangan Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Pernah Menyampaikan, bahwa terdapat sejumlah Item yang dilarang di Sekolah, Termasuk Penjualan LKS, dan Seragam serta Meminta Pengalokasian Anggaran Sekolah dihitung secara Cermat agar Sekolah tidak mengalami Kekurangan Dana.

Karena itu, POPDIKSI Mempertanyakan, Bagaimana Komitmen Tersebut Diterapkan Ditingkat Satuan Pendidikan, “Kalau Gubernur sudah menyampaikan Kebijakan mengenai Larangan Penjualan Seragam, Pertanyaannya sekarang sederhana, Bagaimana Pelaksanaannya di lapangan..??? Jangan sampai Kebijakan Gubernur Berhenti Sebagai Pernyataan, sementara di Sekolah masih muncul Persoalan yang sama,” Kata Ujang.

Menurut dia, KCD Wilayah V sebagai Perangkat yang berada lebih dekat dengan Satuan Pendidikan mempunyai Posisi Penting untuk memberikan Penjelasan.

POPDIKSI: Jangan Tunggu Viral..!!!

POPDIKSI juga Mengkritik Pola Pengawasan yang menurut mereka Kerap Terlihat Baru Bergerak setelah Persoalan Menjadi Perhatian Publik.

Istilah “No Viral, No Justice” Kembali disebut Ujang untuk Menggambarkan Ke Khawatiran tersebut, “Jangan sampai masyarakat Mendapatkan Kesan, bahwa Sekolah baru Diperiksa kalau sudah Viral. Sistem Pengawasan seharusnya bekerja Berdasarkan Laporan, dan Mekanisme yang ada, bukan menunggu Media Sosial (Medsos) Ramai,” Ujarnya.

Namun POPDIKSI Menegaskan, bahwa Pihaknya tidak meminta Sekolah langsung Dinyatakan Bersalah.
Sebaliknya, Organisasi tersebut meminta Proses Verifikasi dilakukan terlebih dahulu.

KCD V Diminta Menjawab..!!!

POPDIKSI meminta KCD Pendidikan Wilayah V Memberikan Penjelasan kepada masyarakat mengenai, Apakah Laporan atau Informasi mengenai Persoalan Wearpack tersebut telah Diterima, dan Apakah Langkah Klarifikasi telah dilakukan.

Permintaan itu menjadi Relevan karena KCD Wilayah V Memang Menjalankan Fungsi Pelayanan, dan Pembinaan Pendidikan Diwilayah Kota, dan Kabupaten Sukabumi. Pada Agustus 2026, KCD Wilayah V juga melakukan Kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam Penguatan Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Pendidikan.

“Kalau memang sudah Diperiksa, Sampaikan hasilnya. Kalau belum, Kami bertanya, Kenapa belum. Jangan masyarakat Dibiarkan Menebak – nebak,” Ujar Ujang.

Persoalan Amplop Ikut Dilaporkan..!!!

Persoalan Wearpack Tersebut sebelumnya juga Berkembang setelah POPDIKSI Menyatakan Menerima Sebuah Amplop dari Pihak Sekolah.

POPDIKSI menyebut Amplop tersebut diberikan setelah Persoalan Wearpack Ditemukan, dan Dikomunikasikan. Menurut Organisasi itu, Amplop hingga kini belum Dibuka, dan Belum dihitung.

Ujang mengatakan, POPDIKSI Berencana akan menyampaikan Persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dengan Temuan Terkait Wearpack, “Kami tidak Mau Menuduh. Kami serahkan kepada APH untuk Memeriksa, Apa maksud Pemberian itu, dan Apakah ada Kaitannya dengan Persoalan yang sedang kami Advokasikan,” Katanya.

Menurut Ujang, Pemeriksaan oleh Pihak Berwenang sangat Diperlukan, agar tidak Terjadi Kesimpulan Sepihak.

Berkaca Pada SDN 2 Sukaraja..!!!

POPDIKSI juga Mengaitkan Persoalan tersebut Dengan Kasus yang berbeda di SDN 2 Sukaraja beberpa waktu lalu. Dalam Kasus itu, Polisi Menangani Laporan Dugaan Pemerasan yang telah dilakukan oleh seorang Pria, yang juga Mengaku Wartawan. Polda Jawa Barat Mmengonfirmasi, Adanya Aduan Terkait Kejadian Tersebut.

Perkembangan Kasus Tersebut, Kemudian masuk Proses Hukum, dan, Berdasarkan Pemberitaan DetikJabar, Polisi menetapkan Pria berinisial A sebagai Tersangka.

Bagi POPDIKSI, Kasus tersebut Menjadi Pelajaran, bahwa hubungan antara Sekolah, dan Pihak Luar harus Dilakukan secara Profesional serta Transparan, “Jangan sampai Sekolah merasa, setiap ada masalah harus diselesaikan dengan memberikan uang. Sebaliknya, Pihak luar juga tidak boleh Menggunakan Temuan sebagai Alat untuk Menekan Sekolah. Kalau ada masalah, buka Dokumennya, dan Periksa,” Kata Ujang.

Desak Pemeriksaan, Bukan Penghakiman..!!!

POPDIKSI Menegaskan, bahwa Tekanan yang diberikan kepada KCD, dan Disdik Jabar bukan dimaksudkan untuk meminta Sekolah Dihukum Tanpa Proses.

Tekanan tersebut, menurut Ujang, justru ditujukan agar Lembaga yang memiliki Kewenangan Menjalankan Fungsi Pengawasannya, “Sekolah Punya Hak untuk Diklarifikasi. Masyarakat juga Punya Hak Mendapatkan Informasi. Pemerintah Punya Kewajiban Melakukan Pengawasan. Tiga hal itu Harus Berjalan Bersamaan,” Jelasnya.

POPDIKSI juga meminta, jika Pemeriksaan dilakukan, Cakupannya tidak berhenti pada Wearpack, tetapi Menelusuri Aspek Keuangan yang Relevan sesuai Kewenangan, dan Prosedur Pemeriksaan.

Menunggu Respons Disdik Jabar..!!!

Hingga Publikasi Nasional ini di Tayangkan, POPDIKSI Menyatakan, masih menunggu Langkah Konkret KCD Wilayah V, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Terkait Persoalan tersebut.

Ujang mengatakan, Pihaknya siap memberikan Dokumen, dan Informasi yang Dimiliki kepada Pihak yang melakukan Pemeriksaan, termasuk kepada Gubernur Jawa Barat, apabila harus, “Kalau Sekolah merasa semuanya sudah Benar, justru Pemeriksaan adalah Kesempatan untuk Membuktikannya. Kalau ada Kesalahan, Diperbaiki. Kami tidak ingin Membuat Opini Menggantikan Proses Pemeriksaan,” Tambahnya.

Menurut Ujang, Publik saat ini Tidak Membutuhkan Pernyataan yang saling Berbalas, tetapi Kepastian, bahwa Laporan masyarakat Ditindaklanjuti melalui Mekanisme Resmi, “Komitmen seorang Gubernur Harus Terasa sampai ke Sekolah. Jangan hanya Terdengar di Podium atau Media Sosial. Masyarakat ingin Melihat, bagaimana Komitmen itu diterapkan oleh Perangkat di Bawahnya,” Pungkas Ujang.

Kami/red Membuka Ruang Hak Jawab, dan Klarifikasi kepada Pihak SMKN Pertanian I Sukaraja, KCD Pendidikan Wilayah V, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sampai Gubernur Jawa Barat mengenai Persoalan tersebut.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *