IPAL SPPG TALANG BARU DIPERTANYAKAN..!!! DIKONFIRMASI BUNGKAM, BGN DIMINTA TURUN TANGAN: ADA APA DENGAN LIMBAH DAPUR MBG..???

0
WhatsApp Image 2026-08-10 at 07.31.10
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Persoalan pengelolaan air limbah domestik di SPPG Talang Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, mulai memasuki babak serius. Team Newsbin86 telah melayangkan Surat Konfirmasi, dan Permintaan Klarifikasi Nomor 009/KONF/BIN/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026, namun hingga Publikasi Nasional ini diterbitkan, belum memperoleh Jawaban Resmi dari Pengelola. Newsbin, pada Senin, 10/08/2016.

Yang dipertanyakan bukan Perkara Sepele. Aktivitas dapur SPPG menghasilkan Air Limbah Domestik yang wajib dikelola sesuai Ketentuan.
Pasal 13 Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 mengatur Pengelolaan Air Limbah, termasuk Pengoperasian, dan Pemeliharaan Unit Pengolah, Titik Penaatan serta Pemantauan Air Limbah.

Pertanyaannya: di mana IPAL SPPG Talang Baru, Bagaimana kondisinya, kemana Limbah dialirkan, dan Apakah Kualitas Buangannya pernah dipantau..???

Sorotan semakin menguat, karena Pasal 14 Mewajibkan SPPG menyediakan Sarana, dan Prasarana Pengelolaan Air Limbah Domestik. Artinya, Keberadaan dan Kelayakan Fasilitas bukan sekadar urusan Administratif. Publik berhak mengetahui Apakah Fasilitas tersebut benar – benar Tersedia, Berfungsi, Dirawat, dan sesuai dengan kebutuhan Operasional SPPG.

Diamnya sebagai Pengelola memang bukan Bukti Telah Terjadi Pelanggaran. Namun diam juga tidak boleh Menjadi Alasan Pengawasan Berhenti. Justru ketika muncul Pertanyaan mengenai Fasilitas Limbah, dan tidak ada Klarifikasi, BGN serta Pemerintah Daerah harus turun langsung memastikan Kondisi sebenarnya.

Jangan sampai Pengawasan hanya berhenti di atas kertas, sementara Kondisi Lapangan tidak pernah Diperiksa secara menyeluruh.

Lebih Tajam lagi, Pasal 16 Memberikan Ruang bagi BGN untuk melakukan Pembinaan, dan Pengawasan, sedangkan Pasal 17 Mengatur Sanksi Administratif terhadap SPPG yang tidak memenuhi Ketentuan Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik.

Karena itu, Persoalannya kini bukan sekadar “Ada Atau Tidak Ada IPAL”, melainkan Apakah SPPG Talang Baru benar – benar Patuh terhadap Standar Pengelolaan Limbah yang telah ditetapkan oleh BGN.

BGN, DLH, dan Dinkes Jangan Tutup Mata..!!!

Team Newsbin86 bersama BPAN Aliansi Indonesia Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Pemkab Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan segera Melakukan Pemeriksaan Lapangan, dan Audit Kepatuhan terhadap SPPG Talang Baru.

Pemeriksaan harus terbuka, dan menyeluruh: Cek Keberadaan IPAL, Kapasitasnya, Fungsi, dan Pemeliharaannya, Jalur Pembuangan, Titik Penaatan, Dokumen Pemantauan, hingga Potensi Dampak Terhadap Lingkungan sekitar. Bila diperlukan, lakukan Pengambilan, dan Pengujian Sampel melalui Mekanisme yang sesuai Ketentuan.

Publik tidak membutuhkan Jawaban Normatif, Publik Membutuhkan Fakta, Karja Nyata..!!!

Jika SPPG Talang Baru Memenuhi seluruh Ketentuan, sampaikan hasil Pemeriksaannya Secara Terbuka. Jika ada Kekurangan, Perintahkan Perbaikan.

Jika Ditemukan Ketidakpatuhan, Tegakkan Aturan Sesuai Kewenangan..!!!

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jangan sampai hanya menghitung berapa banyak Makanan yang keluar dari dapur, tetapi lupa menghitung kemana Limbahnya pergi.

Kini Perihal Tersebut Tersebut Berada Ditangan BGN, Dan Pemerintah Daerah…!!!
Lakukan Pemeriksaan, Audit, Uji (bila diperlukan), dan Buka Hasilnya Kepada Publik..!!!

Sebab MBG harus Bergizi Bagi Masyarakat, Aman Bagi Kesehatan, dan Tidak Boleh Meninggalkan Persoalan Lingkungan Dibelakangnya.

Bersambung..!!!

Julio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *